Bukit Asam Kelola Tambang Sitaan dari Tersangka Jiwasraya Heru Hidayat

Image title
28 Februari 2020, 14:05
Kejaksaan Agung, Jiwasraya, Bukit Asam, Heru Hidayat, Gunung Bara Utama
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi aktivitas tambang batu bara

Kejaksaan Agung telah menyita perusahaan tambang batu bara, PT Gunung Bara Utama, milik tersangka kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat. Kejaksaan pun menyerahkan pengelolaan tambang tersebut kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Kejaksaan menyerahkan perusahaan tersebut pada 18 Februari 2020 lalu. Kementerian BUMN lantas menugaskan perusahaan milik negara PT Bukit Asam (PTBA) untuk mengelola perusahaan yang memiliki tambang batu bara di Kutai, Kalimantan Timur tersebut.

"Ini adalah salah satu aset yang menurut Kejagung hasil dari Jiwasraya. Jadi, kami mulai masuk ke perusahaan tambang ini dan kami sudah tunjuk PTBA untuk mulai mengelolanya," kata Arya kepada awak media, Jumat (28/2).

(Baca: Kejagung: Tersangka Jiwasraya Larikan Uang Hasil Korupsi ke 10 Negara)

Ia mengatakan hal ini merupakan bentuk kerja nyata dan kerja cepat dari Kejaksaan dan BUMN dalam menambal potensi kerugian negara dalam kasus Jiwasraya. "Bahkan kalau nanti terbukti, secepatnya kami mulai ambil alih asetnya," kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...