Tak Terlibat Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Buka Blokir 25 Rekening Efek

Image title
28 Februari 2020, 21:53
kejaksaan agung, jiwasraya, blokir rekening
Jiwasraya.co.id
Kejaksaan Agung (28/2) akan membuka blokir 25 rekening efek yang tak terlibat kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Kejaksaan Agung akan membuka blokir 25 rekening efek yang tak terlibat kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar rekening yang telah diblokir dapat dipulihkan kembali.

Direktur Penyidikan Pada Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah beralasan blokir rekening efek dibuka lantaran pemilik rekening tak terafiliasi para tersangka kasus Jiwasraya. Hingga saat ini, Korps Adhyaksa telah memerksa 88 pemilik rekening.

“Pertama karena ada kesamaan nama dan kedua sudah kami teliti alasannya memang kami pahami tidak termasuk dalam grup afiliasi (tersangka),” kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/2).

(Baca: Kejagung Buka Blokir Rekening Efek Tak Terlibat Jiwasraya Pekan Depan)

Dia mengatakan hingga saat ini Kejaksaan masih memeriksa 210 rekening yang diduga terlibat dalam transaksi Jiwasraya. Apabila penyidik membutuhkan guna pemeriksaan, maka rekening akan tetap diblokir untuk menjadi alat bukti.

"Sepanjang yang lain tetap diyakini penyidik ada alat bukti terlibat akan terus dibawa ke persidangan," kata dia.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...