Kena Cukai, Harga Produk Minuman Berpemanis Diprediksi Naik hingga 17%

Agustiyanti
1 Maret 2020, 13:57
produk minuman berpemanis, tarif cukai, cukai baru, unvr, icbp, myor
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ilustrasi minuman berpemanis. Kementerian keuangan mengusulkan produk minuman berpemanis jenis teh kemasan akan dikenakan cukai sebesar Rp 1.500/liter.

Pemerintah berencana mengenakan tarif cukai untuk berbagai minuman berpemanis. Kebijakan ini diperkirakan dibebankan kepada konsumen melalui penyesuaian harga produk. 

Analis Bahana Sekuritas Giovanni Dustin memperkirakan kenaikan harga produk akan beragam antara 2% hingga 17%. Dampak kenaikan harga ini terutama akan berpengaruh pada kinerja emiten yang memiliki target pasar masyarakat kelas menengah bawah. 

"Tarif cukai ini bakal dibebankan langsung kepada konsumen karena emiten akan mengalami kesulitan dalam menjaga margin bila menahan atau menunda kenaikan harga," ujar Giovanni dalam siaran pers, Minggu (1/3).

Kementerian keuangan mengusulkan produk minuman berpemanis jenis teh kemasan akan dikenakan cukai sebesar Rp 1.500/liter. Produksi teh kemasan ini mencapai 2,191 juta liter setiap tahun dengan potensi penerimaannya mencapai Rp 2,7 triliun.

(Baca: Cukai Plastik, Minuman, dan Usaha Pemerintah Kerek Penerimaan Negara)

Sementara produk berkarbonasi akan dikenakan cukai sebesar Rp 2.500/liter. Tercatat produksi minuman karbonasi ini mencapai 747 juta liter, dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 1,7 triliun.

Tarif cukai juga akan dikenakan untuk minuman energi, kopi, konsentrat dan lainnya sebesar Rp 2.500/liter. Total produksi minuman ini sebesar 808 juta liter dengan potensi penerimaan sebesar Rp 1,85 triliun, sehingga total penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp 6,25 triliun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...