Ada Kasus Positif Corona, Pemerintah Tunda Insentif untuk Turis Asing

Dimas Jarot Bayu
3 Maret 2020, 13:24
insentif pariwisata, virus corona, virus korona, wni positif virus corona, insentif turis asing, insentif wisatawan mancanegara
ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
Ilustrasi. Pemerintah memutuskan mengkaji ulang pemberian insentif guna mendorong kunjungan wisatawan mancanegara usai menemukan dua WNI positif virus corona.

Pemerintah memutuskan menunda pemberian insentif guna mendorong kunjungan turis asing. Penundaan insentif itu dilakukan usai ditemukan dua warga negara Indonesia positif terinfeksi virus corona

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan, pemerintah akan mengkaji kembali kebijakan tersebut. “Ditunda, di-review dulu,” kata Wishnutama di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/3).

Advertisement

Penundaan insentif tersebut dilakukan hingga kondisi Indonesia cukup kondusif. Pemerintan tidak ingin kasus infeksi virus corona meningkat di Tanah Air. "Sampai lebih jelas lagi kondisinya,” kata Wishnutama.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan insentif untuk mendorong pariwisata di dalam negeri tetap berjalan. Insentif itu berupa diskon tiket pesawat yang diberikan maskapai penerbangan hingga 50% untuk 25% kursi per pesawat menuju sepuluh destinasi wisata. 

Kesepuluh destinasi itu, yakni Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan. 

(Baca: Cegah Kepanikan, Pengusaha Minta Pemerintah Jujur Soal Virus Corona)

Sebagai penggantinya, maskapai penerbangan mendapatkan insentif dari pemerintah, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, Airnav, dan PT Pertamina. Pemerintah memberikan insentif sebesar 30% dalam bentuk dana sebesar Rp 500 miliar yang berasal dari APBN.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement