Marak Penipuan Atas Nama Ditjen Bea Cukai, Ada Enam Modus

Agatha Olivia Victoria
3 Maret 2020, 21:06
Bea Cukai, Penipuan, Penipuan Bea Cukai, Modus Penipuan Bea Cukai
ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Petugas Bea Cukai Kualanamu mengecek barang kiriman luar negeri di gudang Sentral Pengolahan Pos (SPP) PT Pos Medan-Tanjung Morawa di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (29/1/2020).

Kasus penipuan dengan mencatut nama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai semakin marak. Modus yang digunakan di antaranya menawarkan barang sitaan atau black market kemudian mengancam peminat dengan hukuman denda dan penjara, kiriman barang dari luar negeri tertahan, hingga lelang fiktif.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat menjelaskan jumlah penipuan di awal tahun ini sudah mencapai 238 laporan. "Jika tidak diatasi, dalam tahun ini bisa mencapai sekitar 3.000 laporan," kata dia dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (3/3).

Advertisement

Sedangkan tahun lalu, Ditjen Bea Cukai mencatat adanya 1.501 laporan penipuan, naik dari tahun 2018 sebanyak 1.463 laporan. Menurut Syarif, penipu menggunakan identitas pejabat Bea dan Cukai dalam aksinya. Identitas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi paling sering digunakan.

(Baca: Tiga Syarat Ponsel dari Luar Negeri di Atas Rp 7 Juta Tidak Diblokir)

Terdapat beberapa modus yang biasa digunakan para penipu. Modus pertama yaitu menawarkan barang sitaan Bea Cukai, tanpa pajak, black market, atau barang kapal melalui media sosial. "Modus ini dilakukan melalui penawaran kepada siapa saja secara acak lewat email, Whatsapp, Facebook, hingga instagram," ujar Syarief.

Untuk menjerat korban, pelaku biasanya menjual barang dengan harga murah yang tidak wajar dengan dalih barang tersebut adalah barang black market yang akan dikirim tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. Kepada pembeli, pelaku tidak memberikan nomor resi atau memberikan resi palsu.

Oknum yang mengaku sebagai petugas Bea dan Cukai kemudian menghubungi korban dan menyatakan bahwa barangnya ditahan, lalu meminta pembayaran dengan nominal tertentu ke rekening pribadi pelaku.

Mayoritas korban diancam akan dijemput polisi, dikenakan hukuman kurungan penjara dan denda puluhan juta jika tidak mentransfer uang sesuai permintaan pelaku.

(Baca: Negara Terima Rp 6,48 T dari Lelang Barang Sitaan Lima Tahun Terakhir)

Modus kedua yaitu lelang fiktif. Pada modus ini, pelaku menawarkan lelang barang kiriman bea cukai melalui SMS berantai. Lelang barang ini dilakukan dengan harga murah, yang biasanya disertai dengan embel-embel sitaan bea cukai, barang black market, riskon cuci gudang, dan sebagainya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement