Peringatan Jokowi: Jangan Buka Data Pribadi Pasien Virus Corona

Dimas Jarot Bayu
3 Maret 2020, 16:07
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyampaikan konferensi pers terkait virus corona di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/3/2020). Presiden menyatakan 2 orang WNI yaitu seorang ibu dan anak di Indonesia telah po
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat konferensi pers terkait virus corona di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/3/2020) kemarin. Jokowi dalam penyataannya Selasa (3/3) meminta privasi pasien virus corona dijaga.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperingatkan bawahannya beserta otoritas rumah sakit tidak membuka data pribadi pasien penderita virus corona kepada publik. Hal senada disampaikan kepada media massa yang meliput kasus tersebut di dalam negeri.

Menurut Jokowi, hal tersebut untuk menjaga hak-hak pribadi mereka. Selain itu, langkah tersebut untuk menghormati kode etik yang berlaku. "Tidak boleh (privasi pasien virus corona) itu dibuka ke publik. Ini etika dalam berkomunikasi," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/3).

(Baca: Ikut Kegiatan Dansa di Menteng, Awal Mula WNI Terpapar Virus Corona)

Jokowi menilai upaya merahasiakan data pribadi agar para pasien penderita virus corona tak tertekan secara psikis. Dengan demikian, proses pemulihan mereka dapat menjadi lebih cepat. "Agar bisa segera pulang dan sembuh kembali," kata Jokowi.

Juru bicara penanganan virus corona Achmad Yurianto juga meminta agar seluruh pihak tak membuka data pribadi pasien penderita virus corona. Menurut Yurianto, tak ada satu pun negara di dunia yang membuka nama pasien terjangkit wabah tersebut.

"Bahkan di dunia internasional tidak pernah ekspos nama rumah sakit," kata Yurianto yang juga menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Yurianto mengatakan, Jokowi telah memerintahkan adanya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang membuka data pribadi pasien penderita virus corona. Mereka bakal diberikan sanksi karena melakukan hal tersebut. "Akan ada law enforcement terhadap pelanggaran-pelanggaran yang diberikan," ucap Yurianto.

(Baca: Kondisi Dua WNI yang Positif Virus Corona Semakin Membaik)

Dua kasus positif virus corona Indonesia menimpa warga Depok, Jawa Barat berusia 64 tahun dan anaknya yang berusia 31 tahun. Mereka terjangkit wabah tersebut setelah bertemu warga negara Jepang berusia 41 tahun.

WN Jepang tersebut diketahui terdeteksi positif virus corona ketika berada di Malaysia. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, kedua WNI tersebut sudah diisolasi di Rumah Sakit Penyakit Infeksi Sulianti Saroso. "Proses isolasi 14 hari," ujar Terawan hari Senin (2/3) kemarin.

Lebih lanjut, pemerintah juga telah mengisolasi rumah kedua WNI di Depok. Hal ini dilakukan mengingat penularan virus corona dari warga negara Jepang ke dua WNI tersebut dilakukan melalui kontak langsung.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...