Sri Mulyani Godok Aneka Keringanan Pajak untuk Usaha Terdampak Corona
Pemerintah terus berupaya meredam dampak penyebaran virus corona baru. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahkan mempertimbangkan untuk memberi insentif pajak.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah mengkaji keringanan pajak penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 25 dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Kami sedang menghitung secara keseluruhan, terutama sektor yang terdampak. Bagaimana kami bisa bantu dari sisi korporasi maupun masyarakat," kata Sri Mulyani di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (5/3).
Ia pun turut membuka peluang menunda pungutan PPh 21 ke beberapa perusahaan, seperti pada 2008-2009 silam. Sedangkan, percepatan restitusi PPN akan diberikan kepada 500 importir yang memiliki reputasi baik (reputable trader). Selain itu, para reputable trader juga akan mendapatkan fasilitas pengurangan larangan terbatas (lartas) dan percepatan impor.
Meski begitu, Sri Mulyani enggan menjelaskan secara detail keringanan pajak tersebut. Mantan Direktur Bank Dunia itu mengatakan rencana insentif pajak perlu didiskusikan terlebih dahulu dengan Presiden Joko Widodo.
(Baca: Sri Mulyani Beberkan Insentif Pariwisata yang Berlaku di Tengah Wabah)
Selain itu, Kementerian Keuangan sedang menunggu saran dari dunia usaha. Pemerintah berharap dapat memberikan solusi agar perusahaan bangkit kembali di tengah persebaran virus corona.
Pada lokasi yang sama, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan pemerintah telah membebaskan pajak hotel dan restoran dalam kurun waktu enam bulan.
Menurutnya, hal tersebut telah didukung oleh pemerintah daerah. Pajak hotel memang bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Pemda sangat mendukung ini. Contohnya Gubernur Bali," kata Wishnu.