Khawatir Corona, Arab Saudi Perluas Larangan Umrah
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengumumkan menyetop sementara pelaksanaan ibadah umrah dengan memperluas kebijakan ini untuk penduduk setempat termasuk pihak kerajaan. Arab Saudi khawatir dengan penyebaran virus corona baru atau Covid-19 di seluruh dunia termasuk negaranya.
"Penangguhan umrah ini bersifat sementara bagi penduduk kerajaan maupun masyarakat pendatang dari negara lain," kata pemerintah kerajaan Arab Saudi pada Rabu (4/3) dikutip dari Channel News Asia.
(Baca: DPR Dorong Pemerintah Negosiasi ke Arab Saudi soal Penundaan Umrah)
Selain menghentikan sementara ibadah umrah, pemerintah kerajaan juga melarang kunjungan ke masjid Nabawi yang didirikan Nabi Muhammad di Madinah.
Kerajaan akan kembali membuka umrah apabila situasi dianggap aman. Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arab Saudi pada 27 Februari lalu mengumumkan penyetopan umrah melalui akun Twitter. Pengumuman larangan tersebut untuk enam negara, termasuk Indonesia.
Penghentian sementara ibadah umrah diperkirakan mengurangi pendapatan Arab Saudi sepanjang tahun dan memberikan ketidakpastian atas ibadah haji tahunan. Namun, pemerintah kerajaan khawatir dengan meluasnya penyebaran virus setelah adanya dua kasus pasien positif corona di negara itu hingga Rabu (4/3).
Hingga Kamis (5/3), virus corona telah menginfeksi 95.484 orang yang menyebabkan kematian 3.286 orang di seluruh dunia. Tingkat kesembuhan pasien dari virus corona semakin meningkat, saat ini jumlahnya sebanyak 53.688 orang.
(Baca: Perusahaan Penyelenggara Umrah Berpotensi Rugi Rp 2,5 T per Bulan)
Penyetopan umrah ini diperkirakan merugikan biro perjalanan umrah di Tanah Air sekitar Rp 2,5 triliun dalam satu bulan. Angka ini dihitung dari potensi penjualan jasa haji dan umrah per bulan.
"Potensi penerimaan dan penjualan dalam satu bulan capai Rp 2-2,5 triliun," kata Ketua Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Joko Asmoro, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (29/2).
Perhitungannya, biaya umrah untuk satu orang minimum senilai Rp 20 juta. Adapun, rata-rata jumlah jemaah dari Indonesia mencapai 100-150 ribu per bulan.
Jamaah umrah asal Indonesia setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Menurut data Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), pada periode 2017-2018 atau tahun 1439 Hijriyah, jamaah umrah Indonesia mencapai lebih dari 1 juta orang.
(Baca: Antisipasi Corona, Arab Saudi Setop Kedatangan Jamaah Umrah Baru)
Jumlah tersebut nyaris dua kali libat dibandingkan empat tahun sebelumnya, atau tahun 1435 H (2013-14) yang hanya mencapai 598.077 orang. Setahun kemudian (1436 H/2014-15) jumlahnya naik menjadi 649.283 orang, kemudian naik menjadi 693.332 orang pada 1437 H (2015/16), dan pada 1438 H (2016-17) jumlahnya menjadi 867.561 orang.
Catatan Redaksi: Artikel ini mengalami perubahan judul yang lebih tepat.