Polisi Jerat Penimbun Masker dengan UU Perdagangan, Dendanya Rp 50 M

Yuliawati
Oleh Yuliawati
5 Maret 2020, 10:22
virus corona, masker
Calon pembeli mamadati sentra alat dan produk kesehatan Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (3/3/2020). Pasar tersebut dipadati pembeli masker beberapa saat setelah pemerintah mengumumkan secara resmi dua warga positif terjangkit virus corona (covid-19).

Kepolisian menertibkan penimbunan masker di beberapa wilayah yang menyebabkan alat pelindung kesehatan itu melambung tinggi. Masyarakat kesulitan memperoleh masker dengan harga terjangkau sejak dua pasien dinyatakan positif terinfeksi virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Kepolisian bakal menjerat para pelaku dengan Pasal 107 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Pasal 107 UU Perdagangan mengatur larangan menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang. Aturan ini menerapkan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.

(Baca: Terancam Corona, Masyarakat Keluhkan Harga Masker Melambung Tinggi)

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra menyatakan kepolisian secara serentak di berbagai wilayah bergerak mengusut dan menertibkan penimbunan masker dan hand sanitizer. "Ini perintah Pak Presiden Jokowi," kata Asep, dikutip dari Antara.

Kasus penimbunan masker yang berhasil diungkap di antaranya 240 dus masker yang berisi 600 ribu lembar masker di sebuah gudang di Tangerang. Pemilik timbunan masker, H dan W, rencananya mengirim masker tersebut ke luar negeri. Mereka mengaku sudah tiga kali mengirim masker ke luar negeri.

Polisi juga menggerebek penyimpanan 350 dus masker berbagai merek di apartemen kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan. Seorang mahasiswi berinisial TFH (19) menyatakan menimbun masker selama satu bulan sejak awal virus corona merebak di Wuhan, Tiongkok. Dia menjual melalui media sosial dengan harga Rp 300 ribu-Rp 350 ribu per kotak isi 50 lembar masker.

Bukan hanya penimbun masker dan hand sanitizer, polisi juga akan memidanakan para pedagang yang sengaja mencari keuntungan besar dengan menaikkan harga yang sangat tinggi untuk kedua produk tersebut. Sejak pemerintah mengumumkan dua pasien positif corona di Indonesia, harga masker dan hand sanitizer naik sangat tinggi.

Sebelum ada wabah virus corona dari Wuhan, Tiongkok, satu kotak masker bedah merk Sensi isi 50 lembar dibanderol Rp 20 ribu. Kini, masker bedah merk Sensi di pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, dijual sekitar Rp 300 ribu-Rp 350 ribu per kotak.

Untuk masker jenis N95 dijual satu kotak Rp 1,4 juta yang berisi 20 buah. Padahal pada awal Februari, masker yang biasa dipakai petugas medis di laboratorium itu dijual Rp 20 ribu per lembar.

(Baca: Cegah Penyebaran Virus Corona, WHO Imbau Tak Pakai Uang Kertas)

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...