Virus Corona Mewabah, Mendag Minta Produsen Tak Ekspor Masker

Rizky Alika
5 Maret 2020, 11:58
Virus Corona Mewabah, Mendag Minta Produsen Tak Ekspor Masker
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi, masker dan aseptick gel di apotek kimia farma, Jalan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto meminta para produsen tidak mengekspor masker kesehatan. Sebab, permintaan di dalam negeri meningkat seiring mewabahnya virus corona.

Produsen diminta mengutamakan pasokan masker untuk kebutuhan di dalam negeri. "Kami akan mengimbau produsen untuk tidak mengekspor (masker)," kata Agus di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (5/3).

Advertisement

Selain itu, ia meminta seluruh pihak untuk tidak menimbun masker dan menjual dengan harga yang tidak wajar. Harga masker harus disesuaikan dengan kebutuhan dan biaya produksi.

Bagi penimbun masker, pemerintah akan memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pada pasal 107 disebutkan, menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang dilarang.

Bagi yang melanggar akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 50 miliar. "Ini sudah ada penindakan," ujar Agus. (Baca: Polisi Jerat Penimbun Masker dengan UU Perdagangan, Dendanya Rp 50 M)

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra menyatakan kepolisian secara serentak di berbagai wilayah mengusut dan menertibkan penimbun masker dan hand sanitizer. "Ini perintah Pak Presiden Jokowi," kata dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement