Stabilkan Harga Pangan, Kemendag Pakai Sistem Informasi Perdagangan

Rizky Alika
6 Maret 2020, 14:19
sistem informasi perdagangan antar provinsi, sipap, sistem informasi perdagangan, kementerian perdagangan, harga pangan, kebijakan pangan
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Aktivitas perdagangan di Pasar Tradisional Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Pemerintah menggunakan Sistem Informasi Perdagangan Antar Provinsi (SIPAP) untuk menentukan kebijakan pangan.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menggunakan Sistem Informasi Perdagangan Antar Provinsi (SIPAP) untuk memantau pasokan pangan di daerah. Sistem ini akan menginformasikan harga pangan dari 252 pasar setiap harinya.

Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat menyusun kebijakan untuk stabilisasi harga, berdasarkan informasi harga dan ketersediaan pangan dari berbagai daerah.

Advertisement

"Harapannya, sistem ini dapat memberikan informasi sejak awal daerah mana saja yang stoknya surplus," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Suhanto di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (6/3). 

Menurutnya, sistem tersebut diiimplementasikan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan. Aturan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

(Baca: Gula Langka, Kemendag: Ada Oknum Tahan Stok, Khawatir Isu Corona)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement