IHSG Anjlok 18,5% Imbas Corona, Emiten Boleh Buyback Saham Tanpa RUPS

Agustiyanti
9 Maret 2020, 18:43
buyback saham, ketentuan buyback saham ojk, ihsg anjlok, ihsg rontok, dampak virus corona, covid-19, penyebaran virus corona
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama. Covid-19
Ilustrasi. IHSG sepanjang tahun ini telah anjlok 18,5% terimbas virus corona.

Otoritas Jasa Keuangan mengizinkan seluruh emiten untuk melakukan pembelian kembali atau buyback saham tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham. Kebijakan ini dikeluarkan guna memulihkan pasar saham yang rontok akibat ketakutan investor terhadap perkembangan penyebaran virus corona dan dampaknya ke ekonomi.  

Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo menjelaskan penurunan IHSG sepanjang tahun ini telah mencapai 18,46%. Hal ini terjadi seiring tekanan perekonomian yang terjadi secara global akibat wabah covid-19 dan melemahnya harga minyak dunia. 

"Untuk itu, OJK hari ini mengeluarkan kebijakan pelaksaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau buyback saham," ujar Anto dalam keterangan resmi, Senin (9/3). 

(Baca: IHSG Ditutup Amblas 6,58%, Terburuk di Asia)

Pembelian kembali dapat dilakukan emiten tanpa harus memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Adapun jumlah saham  yang dapat dibeli kembali paling banyak 20% darii modal disetor dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar sebesar 7,5% dari modal disetor. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3/SEOJK.4/2020 tanggal 9 Maret 2020.

IHSG ditutup anjlok 6,58% ke level Rp 5.136, level penutupan harian terendah sejak Desember 2016 seiring ketakutan investor terhadap dampak penyebaran virus corona. Jumlah kasus virus corona terus meningkat di berbagai belahan dunia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...