Kominfo Sebut Polisi Usut 5 Kasus Hoaks Soal Virus Corona

Fahmi Ahmad Burhan
9 Maret 2020, 20:13
kominfo, hoaks, virus corona
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Warga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (2/3/2020). Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan polisi telah tangani 5 kasus hoaks terkait virus corona.

Pemerintah terus menindak para penyebar berita bohong terkait merebaknya virus corona Covid-19 saat ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan hingga saat ini polisi sudah menangani lima kasus hoaks terkait corona.

Dua kasus ditangani Polda Kalimantan Timur, dua kasus di Polda Kalimantan Barat, satu kasus lagi ditangani Polresta Bandara Soekarno Hatta. Sedangkan sampai saat ini ada 177 kasus berita bohong terkait virus corona yang tersebar di masyarakat.

Penindakan hoaks dirasa Kominfo penting lantaran membuat resah dan panik masyarakat. "Kami bekerja sama dengan instansi lain untuk menangani kasus ini, kami tidak bisa bekerja sendiri," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, (9/3).  

(Baca: 19 Pasien Positif Virus Corona di Indonesia, Begini Kondisinya)

Samuel memberi contoh hoaks pada lima kasus itu seperti adanya berita warga negara asing (WNA) yang terkena virus corona dan mengimbau masyarakat jauhi WNA. Ada juga informasi adanya salah satu rumah sakit yang terdapat pasien suspect corona.

Ia mengatakan, pelaku hoaks bisa diancam pidana maksimal sampai 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE. Selain itu penyebar hoaks yang mencemarkan nama baik bisa dijerat pidana dengan penjara 4 tahun dan denda Rp 750 juta. 

"Akhirnya kalau sampai keterlaluan akan kami lakukan tindakan hukum karena hukum adalah upaya terakhir," ujar dia.

Ia mengatakan hoaks yang beredar menurutnya macam-macam, bahkan ada yang mengaitkan dengan hal yang tidak masuk akal. "Ada yang mengaitkan dengan kerjaannya illuminati," kata Samuel.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...