Hadapi Corona, Sri Mulyani Bakal Bebaskan Sementara Pajak Penghasilan

Agatha Olivia Victoria
10 Maret 2020, 15:34
Menteri Keuangan Sri Mulyani, pembebasan sementara pajak penghasilan, pajak penghasilan, pph pasal 21, pph pasal 25, stimulus fiskal, virus corona
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pembebasan sementara pajak penghasilan merupakan salah satu amunisi pemerintah untuk menangkal dampak virus corona terhadap perekonomian.

Pemerintah berencana melonggarkan ketentuan pajak penghasilan atau PPh pasal 21 dan 25 yang berlaku bagi orang pribadi dan badan usaha. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut stimulus fiskal tersebut diberikan guna menangkal dampak virus corona terhadap perekonomian domestik. 

"Untuk PPh pasal 21 pembahasannya sudah cukup detail. Artinya kami sudah lihat pengalaman 2008, kami siapkan mekanisme, berhitung kalau diberikan berapa bulan dan scope-nya berapa saja atau sektor yang ditarget apa saja," ujar Sri Mulyani di Gedung Direktroat Jenderal Pajak Kemenkeu, Jakarta, Selasa (10/3).

Advertisement

Ia menjelaskan pembahasan teknis terkait insentif pajak tersebut sudah mencapai 95%. 

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subyek pajak dalam negeri.

(Baca: Sri Mulyani Bakal Kerek Batas Maksimum Kembalian Pajak jadi 5 Miliar)

Sementara PPh Pasal 25 adalah pajak yang dibayar secara angsuran oleh pengusaha maupun badan usaha. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun.

Sri Mulyani menjelaskan, pihaknya telah mengkaji batas waktu pemberlakukan stimulus fiskal tersebut. Pihaknya juga telah mengkalkulasi dampak relaksasi pajak ini pada perekonomian domestik. 

(Baca: IMF: Bantuan Tunai dan Keringanan Pajak Bisa Redam Dampak Corona)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement