Iuran Batal Naik, Sri Mulyani Sebut Ketahanan BPJS Kesehatan Terancam

Agatha Olivia Victoria
10 Maret 2020, 14:47
Sri mulyani, program jaminan kesehatan nasional, bpjs kesehatan
ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah mempertimbangkan seluruh aspek.

Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyayangkan keputusan tersebut lantaran dapat memengaruhi ketahanan lembaga asuransi negara kitu. 

"Keputusan membatalkan satu pasal saja itu mempengaruhi ketahanan dari BPJS Kesehatan," kata Sri Mulyani di Gedung Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Selasa (10/3).

Ia menjelaskan keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam perpres tersebut diambil pemerintah dengan mempertimbangkan seluruh aspek.  Meski demikian, ia memahami keputusan tersebut tak dapat memuaskan seluruh pihak.

"Itu kebijakan yang secara hati-hati pemerintah mempertimbangkan seluruh aspek," ucap dia.

(Baca: Pengamat: Iuran BPJS Batal Naik Sebab Pemerintah Tak Lihat Daya Beli)

Adapun aspek tersebut, antara lain keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional dan keadilan. Ia menyebut kini terdapat 96,8 juta masyarakat yang dianggap tidak mampu dan dibayar negara. Sehingga bagi yang mampu diminta untuk ikut bergotong-royong.

"Jadi kalau yang melapor itu menggunakan argumentasi mengenai jasa kesehatan yang bisa dinikmati oleh seluruh rakyat, kita juga gunakan itu. Bagaimana bisa tetap memberi pelayanan tetapi tetap memiliki ketahanan dan keberlangsungan," kata dia.

Pemerintah akan melihat bagaimana dampak dari keputusan MA tersebut. Saat ini, presiden juga telah menerima informasi ini sehingga pemerintah sedang mempelajari lebih lanjut.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...