Kementerian ESDM Hapus Skema Penyerahan Pembangkit Listrik EBT ke PLN

Image title
10 Maret 2020, 17:20
esdm, energi baru terbarukan, PLN
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Ilustrasi, warga melintas menggunakan kendaraan roda dua di sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Jeneponto di Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu (23/10/2019). Kementerian ESDM menebitkan aturan baru terkait Energi Baru Terbarukan yang menghapuskan skema penyerahan aset ke PLN.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM menerbitkan aturan baru bagi penyediaan listrik dari energi baru terbarukan. Dalam aturan tersebut, pemerintah menghapus skema build, operate, own, transfer (BOOT) atau penyerahan aset pembangkit listrik ke PLN.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 yang merupakan Perubahan Kedua atas Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Sebelumnya, perubahan pertama Permen 50/2017 diatur melalui Permen ESDM Nomor 53 Tahun 2018. 

Advertisement

"Diharapkan Permen 4/2020 ini dapat menyelesaikan beberapa hambatan regulasi terkait EBT," ujar Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Harris ke Katadata.co.id pada Selasa (10/3).

Dia menjelaskan ada lima pokok perubahan dalam aturan tersebut. Salah satunya yaitu tidak berlakunya skema BOOT bagi pembangkit listrik EBT.

"Terhadap Pengembang Pembangkit Listrik yang telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Listrik berdasar ketentuan Permen 50/2017, pola kerja sama dalam PJBL dapat disesuaikan menjadi pola kerja sama Built, Own and Operate dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Harris dalam keterangan tertulis pada Selasa (10/3).

(Baca: Kementerian ESDM Sebut Perpres EBT Hanya Tunggu Persetujuan Jokowi)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement