Pengamat: Iuran BPJS Batal Naik Sebab Pemerintah Tak Lihat Daya Beli

Image title
10 Maret 2020, 12:41
iuran bpjs batal naik, daya beli masyarakat, bpjs kesehatan
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2020. Pengamat menilai pembatalan tersebut karena pemerintah tidak melihat daya beli masyarakat saat menentukan kenaikannya.

Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Timboel Siregar menilai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak melihat daya beli masyarakat saat menentukan kenaikan iuran BPJS beberapa waktu lalu.

Pasalnya, aturan yang telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo ini akhirnya dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) melalui Judicial Review. "Ini artinya Menteri Keuangan tidak bisa melihat daya beli masyarakat," kata Timboel kepada Katadata.co.id, Selasa (10/3).

Pembatalan ini berpotensi menurunkan pendapatan BPJS. Namun, dia menilai hal tersebut dapat diantisipasi dengan mendapatkan dana tambahan dari cukai rokok yang berpotensi mendatangkan dana segar Rp 5 - 6 triliun. Selain itu kualitas pembayaran juga harus ditingkatkan.

Tak hanya itu, pemerintah harus melakukan pengendalian biaya rumah sakit dengan menindak tegas oknum-oknum dokter yang begitu mudahnya mengobral rujukan pada rumah sakit. Hal ini lantaran apapun upaya yang dilakukan pemerintah untuk menekan defisit tak berguna jika tak diimbangi dengan pengendalian biaya.

(Baca: Iuran BPJS Batal Naik, Dana Pemerintah Rp 13,5 T Berpotensi Ditarik)

"Percuma saja kalau pemerintah menaikan iuran tapi pengengendalian biaya tidak dilakukan, defisit pasti akan terus terjadi. Kita tahu sampai sekarang masih banyak fraud terjadi," kata dia.

Lebih lanjut, Timboel menjelaskan bagi masyarakat yang sudah terlanjur membayar kenaikan iuran sejak bulan Januari lalu harus mendapatkan kompensasi yang jelas. Pemerintah harus menaati peraturan ini lantaran telah bersifat final dan mengikat.

Dia merekomendasikan jumlah pembayaran yang telah masuk dapat digunakan untuk menutup tagihan beberapa bulan berikutnya sesuai denyan ketentuan. "Bagi orang-orang yang sudah membayar bulan Januari lalu harus dapat kompensasi untuk beberapa bulan ke depan," kata dia.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...