Kejagung Gunakan 277 Barang Bukti Karen Agustiawan untuk Kasus Lain
Kejaksaan Agung masih menguasai aset dan 277 barang bukti (BB) perkara milik mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk perkara lain setelah Karen mendapat putusan bebas dari Mahkamah Agung (MA).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, berdasarkan uraian dalam putusan MA, pengembalian seluruh barang bukti dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kendati demikian, dia enggan merinci dafatr barang bukti yang digunakan dalam perkara tersebut.
(Baca: Resmi Bebas, Karen Agustiawan Sebut Kasusnya Dipaksakan Jadi Korupsi)
"Barang bukti yang ada berupa nomor 1 hingga 277 diuraikan dari putusan MA dikembalikan pada penuntut umum untuk perkara lain. Namun, perkara yang mana belum dapat dijelaskan," kata Hari saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3) malam.
Hari mengatakan, pihaknya menghormati dan menaati seluruh putusan Mahkamah Agung yang memberikan putusan bebas pada Karen. Kendati demikian, Kejagung akan mengkaji ulang kasus ini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Tentu kami akan mempelajari secara utuh terhadap putusan Hakim Agung dalam menentukan putusannya. Kami belum dapat salinan putusan, sehingga belum tahu akan melakukan langkah apa," kata dia.
Hari pun membantah tudingan Karen yang menyebut kasus ini dipaksakan. Pihaknya berkeyakinan kasus ini merupakan murni dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Terlebih pada saat proses pengadilan tingkat pertama, Karen diputus bersalah. Meski pada akhirnya, putusan MA menyatakan dia tidak bersalah.
"Sejak awal murni ada indikasi tipikor, kemudian berkembang pada penyidikan dan terbukti. Lalu proses banding menyatakan demikian tapi putusan MA begini (bebas). Tidak ada yang namanya dipaksakan," kata Hari.
(Baca: Kejaksaan Terus Buru Aset Tersangka Dugaan Korupsi Jiwasraya )
Sebelumnya, MA memvonis bebas Karen Agustiawan terkait kasus korupsi investasi kilang minyak Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009. Sebelumnya, Karen divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh pengadilan tingkat pertama.
Karen dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Direktur Pertamina ketika berinvestasi di Blok BMG dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 568,06 miliar.
Namun, MA menjatuhkan vonis bebas terhadap Karen Agustiawan pada Senin (9/3) karena menganggap perbuatannya bukanlah tindak pidana, tetapi murni keputusan bisnis.
“Alasan pertimbangan majelis karena business judgement rule dan bukan merupakan pidana,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada katadata.co.id, Senin (9/3).