Kejagung Gunakan 277 Barang Bukti Karen Agustiawan untuk Kasus Lain

Image title
11 Maret 2020, 08:05
g Bukti Karen Agustiawan untuk Kasus Lain
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, Karen Agustiawan melambaikan tangan kearah wartawan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Kejaksaan Agung masih menguasai aset dan 277 barang bukti (BB) perkara milik mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk perkara lain setelah Karen mendapat putusan bebas dari Mahkamah Agung (MA).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, berdasarkan uraian dalam putusan MA, pengembalian seluruh barang bukti dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kendati demikian, dia enggan merinci dafatr barang bukti yang digunakan dalam perkara tersebut.

(Baca: Resmi Bebas, Karen Agustiawan Sebut Kasusnya Dipaksakan Jadi Korupsi)

"Barang bukti yang ada berupa nomor 1 hingga 277 diuraikan dari putusan MA dikembalikan pada penuntut umum untuk perkara lain. Namun, perkara yang mana belum dapat dijelaskan," kata Hari saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3) malam.

Hari mengatakan, pihaknya menghormati dan menaati seluruh putusan Mahkamah Agung  yang memberikan putusan bebas pada Karen. Kendati demikian, Kejagung akan mengkaji ulang kasus ini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Tentu kami akan mempelajari secara utuh terhadap putusan Hakim Agung dalam menentukan putusannya. Kami belum dapat salinan putusan, sehingga belum tahu akan melakukan langkah apa," kata dia.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...