Kejagung Gunakan 277 Barang Bukti Karen Agustiawan untuk Kasus Lain
Kejaksaan Agung masih menguasai aset dan 277 barang bukti (BB) perkara milik mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk perkara lain setelah Karen mendapat putusan bebas dari Mahkamah Agung (MA).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, berdasarkan uraian dalam putusan MA, pengembalian seluruh barang bukti dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kendati demikian, dia enggan merinci dafatr barang bukti yang digunakan dalam perkara tersebut.
(Baca: Resmi Bebas, Karen Agustiawan Sebut Kasusnya Dipaksakan Jadi Korupsi)
"Barang bukti yang ada berupa nomor 1 hingga 277 diuraikan dari putusan MA dikembalikan pada penuntut umum untuk perkara lain. Namun, perkara yang mana belum dapat dijelaskan," kata Hari saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3) malam.
Hari mengatakan, pihaknya menghormati dan menaati seluruh putusan Mahkamah Agung yang memberikan putusan bebas pada Karen. Kendati demikian, Kejagung akan mengkaji ulang kasus ini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Tentu kami akan mempelajari secara utuh terhadap putusan Hakim Agung dalam menentukan putusannya. Kami belum dapat salinan putusan, sehingga belum tahu akan melakukan langkah apa," kata dia.