Sri Mulyani Bebaskan Pajak Penghasilan Karyawan Selama 6 Bulan

Rizky Alika
11 Maret 2020, 20:01
Sri mulyani, pajak penghasilan, stimulus fiskal, insentif pajak, pembebasan sementara pajak penghasilan, pph pasal 21, pph pasal 22, pph pasal 25, virus corona
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan membebaskan sementara pajak penghasilan karyawan, serta menunda pungutan PPh pasal 22 dan pasal 25 bagi badan usaha.

Pemerintah akan membebaskan sementara Pajak Penghasilan (PPh) 21 bagi karyawan selama enam bulan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, PPh yang ditanggung pemerintah tersebut berlaku untuk sektor industri manufaktur.

"Tujuannya agar industri mendapatkan ruang dalam situasi ketat saat ini. Mereka bebannya betul-betul diminimalkan oleh pemerintah," kata dia usai menghadiri rapat koordinasi stimulus ekonomi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3).

Advertisement

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subyek pajak dalam negeri.

Tarif PPh Pasal 21 untuk seorang yang memiliki gaji tahunan sampai Rp 50 juta berdasarkan Pasal 17 UU PPh dikenakan sebesar 5%. Untuk penghasilan Rp 50 juta-Rp 250 juta, PPh dikenakan sebesar 15%.

(Baca: Sri Mulyani Bebaskan Pajak Hotel dan Restoran Mulai 1 April)

Lalu penghasilan Rp 250 juta-Rp 500 juta, tarif pajaknya 25%. Sementara penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif pajak 30%.

Selain PPh pasal 21, pemerintah akan menangguhkan PPh pasal 22, yaitu pajak penghasilan badan atas kegiatan impor barang konsumsi. Kemudian, PPh pasal 25 atau pajak korporasi juga akan ditangguhkan atau dibayar belakangan.

Kedua insentif pajak itu juga akan berlaku selama enam bulan dan khusus bagi industri manufaktur.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement