Cegah Corona Menyebar, Imigrasi Tolak 126 WNA Sejak Awal Februari

Dimas Jarot Bayu
12 Maret 2020, 15:08
imigrasi, virus corona, warga asing
ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Dua petugas Imigrasi di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Supadio Kalimantan Barat, Kamis (6/2/2020). Imigrasi telah menolak masuk 126 WNA dari 6 Februari hingga 10 Maret 2020.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menolak kedatangan 126 warga negara asing (WNA) karena khawatir wabah virus corona Covid-19 menyebar luas. Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan hal tersebut telah dilakukan sejak 6 Februari 2020 hingga 10 Maret 2020. 

Penolakan ini dilakukan seiring kebijakan pemerintah yang melarang WNA dari Tiongkok, Korea Selatan, Italia, dan Iran masuk dan transit ke dalam negeri. Pemerintah juga melarang pendatang dengan riwayat perjalanan ke empat negara tersebut dalam 14 hari terakhir masuk ke Indonesia. 

"Total yang ditolak ada 126 orang (WNA). Ini hasil rekapitulasi penolakan dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham," kata Jhoni di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (12/3).

(Baca: WNI Pasien Positif Virus Corona di Singapura Bertambah jadi 5 Orang)

Jhoni mengatakan, penolakan 126 WNA tersebut dilakukan di lima bandara, yakni Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali; Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang; Bandara Kuala Namu, Deli Serdang; Bandara Juanda Surabaya; Bandara Hang Nadim, Batam. Ada pula WNA yang ditolak masuk di Pelabuhan Batam Center, Batam.

Jhoni mengatakan ada 89 WNA yang ditolak di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Mereka berasal dari Tiongkok (1), Rusia (12), Rumania (1), Brasil (6), Selandia Baru (3), Armenia (3), Ukraina (9), Inggris (4), Maroko (2), dan Kazakhstan (7).

Kemudian, Amerika Serikat (11), Ghana (1), Australia (2), Austria (1), Kanada (6), Uzbekistan (1), Jerman (1), Perancis (1), Spanyol (2), India (1), Italia (1). Ada pula warga negara Kirgistan (4), Turki (1), Chili (1), Tajikistan (1), Peru (1), Swedia (1), Moldova (1), Malaysia (1), Mesir (1), dan Thailand (1).

Selain itu ada 22 WNA yang ditolak di Bandara Soekarno-Hatta. Mereka berasal dari Tiongkok (7), Malaysia (3), Irlandia (2), Mali (1). Kemudian, Australia (2), Ghana (1), Jepang (1), India (1), Thailand (1), Amerika Serikat (1), Yaman (1).

Di Bandara Juanda, ada lima orang yang ditolak masuk ke Indonesia. mereka berasal dari Tiongkok (3), Singapura (1), dan Inggris (1).  Jhoni juga menyebut ada satu WNA dari Singapura yang ditolak masuk ke Indonesia di Bandara Hang Nadim.

 "Di Pelabuhan Batam Center ada dua WNA yang ditolak. Satu orang dari Malaysia dan satu orang dari Singapura," kata Jhoni.

Jhoni mengatakan, 126 WNA tersebut bakal dideportasi ke negaranya masing-masing setelah ditolak masuk Indonesia. Adapun, proses deportase ini menunggu adanya pesawat yang akan membawa pulang WNA itu. "Kalau tidak, kami akan serahkan ke Kantor Kesehatan Pelabuhan," kata dia.

(Baca: Istana Ajak Dokter hingga Komunitas Kesehatan Temukan Antivirus Corona)

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...