Jokowi Bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Dimas Jarot Bayu
13 Maret 2020, 22:18
covid-19, virus corona, gugus tugas penanganan covid-19, jokowi, pandemi corona, BNPB
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 terkait pembentukan gugus tugas percepatanan penanganan covid-19.

Presiden Joko Widodo membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Indonesia. Gugus tugas tersebut diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo. 

Pembentukan gugus tugas tersebut berdasaan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 13 Maret 2020. Gugus tugas itu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

"Tim reaksi cepat telah dibentuk  dan dikomandani oleh kepala BNPB dan disiapkan di rumah sakit tipe A," kata Jokowi di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerng, Banten, Jumat (13/3).

Advertisement

(Baca: Bertambah 3, Pasien Positif Corona yang Meninggal Jadi 4 Orang)

Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum Keamanan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Keuangan. Adapun, Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 adalah Asisten Operasi Panglima TNI dan Asisten Operasi Kapolri.

Berdasarkan Pasal 4 Keppres Nomor 7 Tahun 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bertujuan meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan. Gugus tugas ini juga bertujuan mempercepat penanganan virus corona melalui sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Kemudian, gugus tugas tersebut bertujuan meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19 dan meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional. Lebih lanjut, gugus tugas tersebut bertujuan meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap Covid-19. 

(Baca: Jokowi Tambah 227 Rumah Sakit Rujukan Penanganan Virus Corona)

Sekadar informasi, ada 69 kasus positif Covid-19 yang telah diumumkan pemerintah hingga saat ini. Dari jumlah tersebut, ada empat pasien yang telah meninggal dunia dengan identifikasi kasus nomor 25, 35, 36, 50.

Kemudian, ada lima orang yang sembuh karena telah dinyatakan negatif dari Covid-19. Kelima pasien tersebut teridentifikasi dengan nomor kasus 1, 3, 6, 14, dan 19.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement