Permintaan Membeludak, Pemerintah Akan Larang Ekspor Masker

Rizky Alika
13 Maret 2020, 13:22
Sejumlah anak memakai masker yang diberikan petugas KAI di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020). PT. KAI melakukan sosialisasi pencegahan virus corona serta pembagian masker dan hand sanitazer kepada penumpang guna mencegah penyebaran viru
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Sejumlah anak memakai masker yang diberikan petugas KAI di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020). PT. KAI melakukan sosialisasi pencegahan virus corona serta pembagian masker dan hand sanitazer kepada penumpang guna mencegah penyebaran virus corona.

Guna menjamin kebutuhan masker di dalam negeri, pemerintah akan mengeluarkan aturan larangan ekspor masker untuk sementara waktu. Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menjelaskan, masa berlaku aturan yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini bergantung pada kebutuhan di dalam negeri.

"Aturan itu nanti disesuaikan sampai kebutuhan masker dalam negeri cukup atau ada stok yang berlebih," ujar Agus di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).

Sebelumnya, Mendag juga meminta seluruh pihak tidak menimbun masker dan menjual dengan harga yang tidak wajar, harga jual masker menurutnya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan biaya produksi.

Bagi penimbun masker, pemerintah akan memberikan sanksi, sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 secara tegas melarang kegiatan menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang.

(Baca: Sri Mulyani Siap Gelontorkan Rp 1 T untuk Pencegahan Corona)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...