BEI Peringatkan Emiten Suspensi Bakal Delisting dalam Waktu 24 Bulan

Image title
16 Maret 2020, 17:10
Ilustrasi, Bursa Efek Indonesia (BEI)
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ilustrasi, Bursa Efek Indonesia (BEI)

Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan kepada empat emiten yang berpotensi didepak dari pasar saham, karena sudah dihentikan perdagangan sahamnya. Emiten yang dimaksud BEI adalah, PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) yang tercatat di papan pengembangan.

BEI mengeluarkan surat pengumuman untuk memberikan peringatan bahwa saham LCGP sudah disuspensi selama 10 bulan, sejak 2 Mei 2019, dengan harga terakhir tercatat di level Rp 114 per saham. Masa suspensi LCGP akan mencapai 24 bulan pada 2 Mei 2021, sehingga dapat dihapuskan dari pencatatan saham di BEI alias delisting. Dalam peraturan bursa, perusahaan yang sudah disuspensi selama 24 bulan, bisa dihapuskan.

Aturan ini tertuang dalam Peng-00005/BEI.PP3/03-2020, yang menjelaskan bahwa bursa dapat menghapus saham perusahaan apabila mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap keberlangsungan usaha. Selain itu, bursa bisa melakukan delisting akibat suspensi di pasar reguler dan tunai sekurang-kurangnya 24 bulan.

(Baca: BEI Sebut Tak Ada Penundaan Rencana IPO Karena Virus Corona)

Selain LCGP, emiten lain yang mendapat peringatan oleh otoritas bursa adalah PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX), yang disuspensi sejak 29 Mei 2019. Saham HDTX terakhir diperdagangkan di harga Rp 120 per saham.

Kemudian PT Nipress Tbk (NIPS), yang telah disuspensi sejak 1 Juli 2019 lalu dan PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW), yang disuspensi sejak 2 Mei 2019. Harga saham keduanya terakhir diperdagangkan di level harga Rp 282 dan Rp 60 per saham.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...