Bahaya Corona, Menlu Minta WNI yang Pergi ke Luar Negeri Segera Pulang

Dimas Jarot Bayu
17 Maret 2020, 18:48
virus corona, menteri luar negeri, retno marsudi
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Retno (17/3) meminta WNI yang bepergian ke luar negeri pulang demi hindari virus corona

Semakin banyaknya negara yang terpapar virus corona Covid-19 membuat pemerintah meminta warga negara Indonesia (WNI) yang bepergian ke luar negeri segera pulang.  Alasannya, Menteri Luar Negeri Retno P Marsudi khawatir ada warga RI yang kesulitan untuk kembali ke Tanah Air jika wabah ini semakin meluas.

Berdasarkan data Worldometer, telah ada 162 negara dan teritori yang terjangkit Covid-19. Retno menyampaikan saat ini sudah ada sejumlah negara yang memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas orang.

Oleh karena itu, semua warga Indonesia diminta untuk terus mencermati informasi di semua saluran yang tersedia.  “Atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat," kata Retno saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Selasa (17/3).

(Baca: Video: Suara WNI Terjebak Lockdown di Norwegia)

Retno juga mengimbau WNI untuk mengurangi perjalanan ke luar negeri, kecuali jika ada kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda. "Pemerintah mengimbau dengan sangat agar warga negara Indonesia membatasi bepergian ke luar negeri," 

Pemerintah telah melarang pendatang yang dalam waktu 14 hari terakhir pernah berkunjung ke Tiongkok, Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do di Korea Selatan, Iran, Italia. Teranyar, daftar tersebut ditambah bagi pendatang yang pernah ke Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.

Retno mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku sejak Jumat (20/3) pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.

Adapun, WNI yang sempat berkunjung ke negara-negara tersebut akan diberikan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di Tanah Air. Apabila dari pemeriksaan tambahan ditemukan gejala awal Covid-19, mereka akan diobservasi di fasilitas pemerintah selama 14 hari.

"Apabila tidak ditemukan gejala awal, maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari," kata Retno.

(Baca: Pemerintah Larang WNA yang Pernah ke 6 Negara Masuk Indonesia)

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...