Diduga Ciptakan Kartel, Apple Didenda Perancis hingga Rp 18 Triliun

Fahmi Ahmad Burhan
17 Maret 2020, 10:25
apple, digital, teknologi
ANTARA FOTO/REUTERS/Mike Segar
Ilustrasi, logo Apple Inc di 5th Avenue di Manhattan, New York, Amerika Serikat, Rabu (16/10/2019). Apple didenda otoritas Perancis hingga RP 18 triliun karena diduga kartel jaringan distribusi di negara tersebut.

Perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat (AS) Apple didenda oleh otoritas anti monopoli Perancis (The French competition authority) sebesar US$ 1,2 miliar atau Rp 18 triliun. Apple diduga memonopoli pasar dan mengatur harga. 

Seperti dilansir CNBC.com denda itu merupakan rekor paling besar yang pernah diputuskan oleh otoritas Perancis. Denda dijatuhkan kepada Apple karena mereka menciptakan kartel dalam jaringan distribusinya.

Apple dituduh bersekongkol dengan dua perusahaan grosir di Perancis dan mengatur harga. Kedua grosir Perancis itu pun terkena denda, masing-masing Tech Data dan Ingram Micro dijatuhi denda US$ 84 juta atau Rp 1,2 triliun dan US$ 69 juta atau Rp 1 triliun.

"Apple dan dua pedagang besar sepakat untuk tidak bersaing. Mereka mensterilkan pasar grosir untuk produk Apple," kata President of the French Competition Authority Isabelle de Silva seperti dilansir CNBC.com pada Senin (16/3).

(Baca: Wabah Corona Buat Penjualan iPhone Anjlok 54% di Tiongkok)

Kasus itu dipicu oleh keluhan yang diajukan pedagang Apple premium di Perancis eBizcuss. "Tindakan Apple akan melemahkan perusahaan-perusahaan tertentu, dan dalam beberapa kasus, seperti eBizcuss," kata Isabelle seperti dilansir The Guardian pada Senin (16/3)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...