Kementerian ESDM Masih Bahas Aturan Biaya Eksplorasi Panas Bumi

Image title
17 Maret 2020, 17:34
Ilustrasi, Wilayah Kerja (WK) panas bumi
Pertamina
Ilustrasi, Wilayah Kerja (WK) panas bumi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah mengkaji terkait aturan mengenai biaya eksplorasi panas bumi di Indonesia yang rencananya bakal ditanggung pemerintah.

Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari mengatakan, kebijakan mengenai biaya eksplorasi merupakan arahan langsung dari Menteri ESDM Arifin Tasrif. Melalui kebijakan ini, diharapkan harga jual listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) lebih kompetitif.

Advertisement

"Ini memang arahan Pak Menteri ESDM, salah satu upaya untuk menurunkan tarif listrik panas bumi adalah eksplorasi dilakukan oleh Pemerintah," kata Ida kepada Katadata.co.id, Selasa (17/3).

Perihal kajian, Ida menjelaskan saat ini aturan mengenai biaya eksplorasi masih dalam pembahasan bersama Badan Geologi ESDM. Kebijakan ini, nantinya akan tertuang dalam aturan khusus yang mengatur mengenai pengembangan sektor panas bumi di Indonesia.

Ida menambahkan, karena aturan mengenai pengembangan sektor panas bumi masih dalam pembahasan, maka lelang Wilayah Kerja (WK) panas bumi tahun ini juga menunggu regulasi baru tersebut.

(Baca: Cadangan Terbesar Dunia, Pertamina Genjot Pengembangan Panas Bumi)

Sebelumnya, GM Pertamina Geothermal Energy (PGE) Lahendong, Sulawesi Utara Salvius Patangke menyarankan agar biaya eksplorasi dalam pengembangan sektor panas bumi dapat ditanggung Pemerintah. Pasalnya, sektor panas bumi memiliki tingkat risiko tinggi dan biaya cukup besar dalam pengembangannya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement