Mendagri Ingatkan Anies: Lockdown Wewenang Presiden karena 7 Faktor

Image title
17 Maret 2020, 16:43
Sambangi Anies, Mendagri Ingatkan Lockdown Mutlak Kewenangan Pusat.
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) bersama Gubernur Banten Wahidin Halim (kiri) dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan). Mendagri menemui Anies guna membahas kewenangan karantina wilayah terkait penyebaran corona.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menemui Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk membahas masalah penanganan virus corona (Covid-19) di Jakarta. Dalam kesempatan itu, Tito kembali menyingung tentang kebijakan penutupan wilayah (lock down) sebagai kewenangan pemerintah pusat. 

Oleh sebab itu, pemerintah daerah atau provinsi tidak boleh mengambil langkah sendiri-sendiri. "Sesuai dengan undang-undang pembatasan wilayah menjadi kewenangan absolut pemerintah pusat dalam hal ini adalah presiden," kata Tito dalam keterangannya kepada pers di Balai Kota, Jakarta, Selasa (17/3).

Advertisement

(Baca: Jumlah Pasien Positif Virus Corona RI Terus Meningkat jadi 172 Orang)

Tito menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sebelum memutuskan melakukan lockdown ada tujuh aspek yang harus diperhatikan, seperti efektivitas, tingkat epidemi, sampai pertimbangan sosial, budaya, ekonomi dan keamanan.

Di aspek ekonomi, upaya lockdown dinilai memerlukan anggaran yang tak sedikit dan terkait langsung dengan moneter dan fiskal. Maka sesuai UU no 23 tahun 2014,  secara absolut masalah ini menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Oleh karena itu, untuk melakukan proses karantina kewilayahan, kepala daerah harus berkonsultasi dengan pemerintah pusat serta Ketua Gugus Tanggap Covid-19 Doni Munarndo.

(Baca: Diperintah Jokowi, Anies Kembalikan Jadwal Angkutan Umum di Jakarta)

Meski demikian, Mendagri mengapresiasi langkah-langkah yang diambil Anies dalam mengurangi potensi penularan melalui imbauan pembatasan sosial atau social distancing.

"Tadi sudah disampaikan antisipasi awal, pencegahan, sosialisasi dan langkah-langkah mitigasi serta antisipasi ke depan," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement