Peretail Sambut Langkah Pemerintah Batasi Pembelian Bahan Pokok

Rizky Alika
18 Maret 2020, 08:01
satgas pangan, pandemi corona, virus corona, pembelian bahan pangan dibatasi, bahan pokok
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. Transaksi pembelian bahan pokok dibatasi, meliputi beras maksimal 10 kg, gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mie instan maksimal 2 dus.

Satgas Pangan meminta pedagang dan retail modern untuk membatasi penjualan sejumlah bahan pokok di tengah pandemi virus corona. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo Roy N. Mandey mengatakan, langkah tersebut dapat mencegah permainan oknum.

“Ini tindakan untuk menjaga posisi stok barang sehingga bisa dinikmati seluruh konsumen serta mengurangi oknum atau spekulan,” kata dia kepada katadata.co.id, Selasa (18/3).

Pembatasan transaksi pembelian untuk kepentingan pribadi meliputi beras maksimal 10 kg, gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mie instan maksimal 2 dus.

Roy menilai, hal tersebut merupakan tindakan antisipasi terhadap perkembangan virus corona. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh bahan pokok secara merata.

(Baca: Warga AS Bakal Dapat Bantuan Rp 15 Juta untuk Hadapi Pandemi Corona)

Ia pun memastikan, stok bahan pokok tersebut masih mencukupi di ritel anggota Aprindo, beberapa di antaranya seperti minimarket, supermarket, dan hpyermarket. Hanya saja, ada keterbatasan stok pada komoditias gula.

“Namun akhir minggu ini atau minggu depan, gula sudah tersedia di anggota Aprindo,” katanya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan guna memastikan stok bahan pokok tersedia.

Corporate Affairs Director Alfamart Solihin mengatakan, stok pangan pada ritelnya dalam kondisi aman. “Kecuali gula,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...