Bagian Kontraktor Tetap, Pertamina Tak Keberatan Harga Gas Turun
Anak usaha PT Pertamina (Persero) tidak mempersoalkan kebijakan pemerintah menurunkan harga gas industri jadi US$ 6 per million british thermal unit (Mmbtu). Alasannya, penurunan tersebut tak mengurangi besaran penerimaan kontraktor.
Kebijakan ini telah diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari Rabu (18/3). Harga baru gas industri akan berlaku pada 1 April mendatang.
"Intinya bagian kontraktor tidak berkurang, sehingga yang akan kena dampak adalah penerimaan negara," kata Presiden Direktur Pertamina EP Nanang Abdul Manaf kepada Katadata.co.id, Kamis (19/3).
(Baca: Menteri ESDM: Tak Langgar Kontrak Migas, Harga Gas Turun 1 April 2020)
Namun, Nanang menilai investor akan berhati-hati dan lebih selektif dalam melakukan kegiatan investasinya dengan harga tersebut. Apalagi, setiap perusahaan migas memiliki metode studi kelayakan yang berbeda. "Masing-masing perusahaan ada perbedaan parameter yang digunakan, tergantung kebijakan mereka," ujar Nanang.
Secara terpisah, Direktur Utama Pertamina EP Cepu Jamsaton Nababan mengatakan penurunan harga tak menjadi masalah serius perusahaan. Menurutnya, yang penting keekonomian proyek tetap sama sehingga kontraktor tidak akan dirugikan.
"Tidak ada masalah dan itu sudah bagian dari policy pemerintah karena ada insentif. Jadi kita tidak khawatir terkait penurunan itu," ujarnya.