Jalan di Jakarta Disterilisasi Efek Virus Corona, Kominfo: Hoaks

Desy Setyowati
19 Maret 2020, 15:34
Jalan di Jakarta Disterilisasi Efek Virus Corona, Kominfo: Hoaks
kominfo
Stempel hoaks atas kabar sejumlah jalan di Jakarta disterilisasi efek virus corona.

Beredar informasi bahwa sejumlah jalan di DKI Jakarta akan disterilisasi guna menekan penyebaran virus corona. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan, kabar itu hoaks.

“Itu hoaks,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, Kamis (19/3). Kominfo menemukan 267 kabar bohong terkait virus corona hingga hari ini. 

Kabar bohong yang beredar di aplikasi percakapan itu menyebutkan bahwa sterilisasi di beberapa jalan di ibu kota dilakukan mulai Pukul 14.30 hingga 22.00 WIB pada hari ini. Karena itu, warga dilarang bepergian ke luar rumah menggunakan kendaraan roda dua ataupun berjalan kaki.

Hoaks itu juga menyebutkan, sterilisasi dilakukan guna menekan penyebaran virus corona. Disinfektan dosis tingkat satu akan disebar melalui udara. Hal itu akan menimbulkan alergi pada kulit dan gangguan pernafasan.

(Baca: 11 Situs Pemantau Sebaran Corona Versi Pemerintah Pusat dan Daerah)

Selain hoaks soal penutupan jalan di Jakarta, beredar kabar bohong bahwa Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) positif virus corona.

Lalu, muncul kabar bohong berjudul ‘Presiden Jokowi memberlakukan karantina Parsial’ dan ‘PGC Evakuasi Pasien Covid-19’. Ada juga hoaks bertajuk ‘Seorang Pramugari Lion Air Positif Korona dan Dirawat di RS An Nisa Tangerang’.

Kemudian, hoaks berjudul ‘Minum Alkohol Bisa Kurangi Risiko Terkena Corona’ beredar. Kabar bohong lainnya yakni bertajuk ‘Asap Rokok Mampu Membunuh Virus Corona’, ‘Orang Kulit Hitam Lebih Tahan Terhadap Virus Corona’, dan ‘Minum Air Putih Sebanyak 25 Liter Perhari dapat Sembuh dari Virus Corona’.

(Baca: Tekan Hoaks Corona, WhatsApp Buat Pusat Informasi dan Kucurkan Rp 15 M)

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, enam hoaks sudah ditangani kepolisian. "Kami tidak akan berhenti di situ. Kami akan terus mencari (penyebar hoaks)," kata dia.

Kementerian bakal mengeluarkan peraturan menteri (Permen) yang merupakan turunan dari revisi Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Aturan tersebut bertujuan meminimalkan penyebaran informasi palsu atau hoaks di Indonesia.

Pelaku yang membuat atau menyebarkan hoaks akan didenda Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam UU ITE. Sedangkan platform seperti Facebook, Instagram, Google dan lainnya yang menjadi sarang hoaks bisa didenda Rp 500 juta.

(Baca: Kasus Corona Bertambah, Kominfo Blokir 250 Hoaks & Kembangkan Chatbot)

Reporter: Cindy Mutia Annur

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...