Sri Mulyani Minta BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pasien Corona

Agatha Olivia Victoria
19 Maret 2020, 08:28
perpres, bpjs kesehatan, covid-19, virus corona, sri mulyani
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut BPJS Kesehatan akan meng-cover biaya pasien Covid-19 sehingga akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menanggung pasien virus corona. Pemerintah akan menyusun peraturan presiden yang antara lain akan mengatur hal tersebut.

"Kami akan segera menyusun Perpres di dalam rangka memberikan kepastian kepada fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit dan dari BPJS Kesehatan untuk bisa mendukung langkah-langkah penanganan Covid-19," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (18/3).

Perpres antara lain akan mengatur agar BPJS Kesehatan dapat bertanggung jawab dalam penyelesaian biaya bagi pasien Covid-19 di beberapa Rumah Sakit. Sementara untuk anggarannya, Kementerian Kesehatan telah memiliki pos khusus untuk penanganan tersebut.

Meski begitu, pihaknya akan tetap melihat jumlah kasus serta bagaimana penanganan pasien Covid-19. "Dalam hal ini, BPJS Kesehatan diminta ikut meng-cover sehingga akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

(Baca: Sri Mulyani Relokasi Anggaran Rp 27 Triliun untuk Penanganan Corona)

Perpres baru tersebut menurut Sri Mulyani juga sangat diperlukan guna mendukung program jaminan kesehatan. Apalagi, Mahkamah Agung sebelumnya membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...