Sri Mulyani Beri Insentif Pajak Industri Padat Karya, Ini Ketentuannya

Agatha Olivia Victoria
20 Maret 2020, 12:20
menteri keuangan, sri mulyani, industri manufaktur
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan insentif pajak bagi industri padat karya.

Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pajak penghasilan atas penanaman modal baru atau perluasan usaha bagi industri padat karya. Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu.

Relaksasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2020 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, 9 Maret 2020.

"WP Badan dalam negeri berhak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah, yang digunakan dalam kegiatan usaha utama," tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Yoga Saksama di Jakarta seperti dikutip Jumat (20/3).

Pengurangan penghasilan tersebut dilakukan melalui pembebanan selama 6 tahun yang dimulai sejak tahun pajak saat perusahaan mulai berproduksi komersial, masing-masing sebesar 10% per tahun.

(Baca: Chatib Basri Sarankan Ubah Bentuk Stimulus Fiskal untuk Hadapi Corona)

Adapun fasilitas ini tersedia untuk penanaman modal pada 45 bidang usaha dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia. Dengan syarat, sepanjang penanaman modal tersebut mempekerjakan paling sedikit 300 orang tenaga kerja Indonesia.

 Sementara itu, penentuan kesesuaian pemenuhan bidang usaha dan rencana mempekerjakan tenaga kerja Indonesia dilakukan secara online melalui sistem online single submission atau OSS.

Pengajuan permohonan fasilitas melalui OSS harus dilakukan sebelum mulai berproduksi komersial.

(Baca: Menyorot Tiga Jilid Stimulus Ekonomi di Tengah Pandemi Corona)

Permohonan selanjutnya diajukan dengan melampirkan salinan digital surat keterangan fiskal para pemegang saham, serta salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal.

Nantinya, WP yang telah mendapat fasilitas tersebut wajib menyampaikan laporan jumlah realisasi penanaman modal dan jumlah realisasi penggunaan tenaga kerja Indonesia setiap tahun. "Penyampaian paling lambat 30 hari sejak berakhirnya tahun pajak," ucap Yoga.

Ketentuan lainnya yakni aktiva yang mendapatkan fasilitas dilarang digunakan. Selain, untuk tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan sebelum berakhirnya jangka waktu 6 tahun sejak dimulainya pemanfaatan fasilitas kecuali diganti dengan aktiva yang baru.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...