Inpres Jokowi, Gugus Tugas Covid-19 Bisa Langsung Impor Alat Kesehatan

Ameidyo Daud Nasution
22 Maret 2020, 20:14
jokowi, impor alat kesehatan, virus corona
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.
Alat pelindung diri (APD) jas hujan yang tidak layak di RSUD Soesilo, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (18/3/2020). Presiden Jokowi telah keluarkan Keppres (23/3) untuk mempermudah Gugus Tugas Penanganan Covid-10 mengimpor alat kesehatan.

Presiden Joko Widodo resmi melimpahkan kewenangan impor peralatan kesehatan untuk penanganan virus corona Covid-19 kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Hal ini setelah Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 ditandatangani oleh Presiden. Nantinya izin impor yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L) akan dilimpahkan ke Ketua Pelaksana Gugus Tugas yang saat ini dijabat Doni Monardo.

“Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan pengecualian tata niaga impor,” demikian bunyi Pasal 13A Ayat (2) Keppres tersebut, Minggu (22/3).

(Baca: Alat Kesehatan Tangani Corona dari Tiongkok Tiba di Jakarta Besok)

Sebelumnya impor alat kesehatan seperti peralatan tes massal virus corona sebanyak 500.000 unit dari Tiongkok sempat tak bisa masuk Indonesia. Ini karena Kementerian Kesehatan tak menerbitkan izin meski peralatan tersebut dipesan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara lewat PT Rajawali Nusantara Indonesia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...