Impor Barang untuk Penanganan Covid-19 Dipermudah, Berikut Aturannya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana telah menyusun standar operasional presedur bersama guna mempercepat pelayanan impor barang keperluan penanggulangan pandemi corona.
SOP diatur dalam Surat Keputusan nomor 01/BNPB/2020 serta KEP-113/BC/2020 yang mulai berlaku Jumat (20/3) hingga dengan berakhirnya masa keadaan tertentu darurat bencana yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Keputusan ini dikeluarkan untuk mengatur kemudahan impor barang serta pengecualian ketentuan tata niaga atas barang impor untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19," tulis surat keputusan bersama tersebut seperti dikutip Senin (20/3).
Fasilitas yang diberikan yakni pembebasan bea masuk dan cukai, pembebasan pemungutan pajak pertambahan milai dan/atau pajak pengenaan barang mewah, pengecualian pajak penghasilan pasal 22 impor, dan pengecualian ketentuan tata niaga impor.
Fasilitas fiskal dan/atau nonfiskal ini bisa didapatkan jika pemohon mengajukan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak impor melalui BNPB. Kemudian, BNPB bersama dengan kementerian/lembaga terkait melakukan penelitian subjek pemohon.
(Baca: Rapid Test Dimulai, Pemerintah Temukan Kasus Baru Positif Corona)
Jika pemohon adalah instansi pemerintah atau badan layanan umum, maka BNPB akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menerbitkan surat rekomendasi. Selanjutnya, instansi pemerintah/BLU tersebut meneruskan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai atau Kantor Wilayah Bea Cukai tempat pemasukan berdasarkan skema Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2019.
Sementara, jika pemohon adalah yayasan/lembaga nonprofit sosial keagamaan, maka BNPB akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait guna menerbitkan rekomendasi seklaigus pengecualian BPNB. Kemudian, yayasan/lembaga nonprofit tersebut meneruskan permohonan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan Kantor Pusat Bea Cukai sesuai dengan skema Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012.
Namun, jika pemohon adalah orang perseorangan atau badan hukum swasta, maka BNPB akan melakukan penelitian apakah barang impor bersifat nonprofit oriented alias nonkomersial atau profit oriented alias komersial. Jika barang bersifat nonkomersial, pemohon harus menyerahkan surat hibah kepada BNPB, atau surat hibah kepada yayasan/lembaga nonprofit.
(Baca: Inpres Jokowi, Gugus Tugas Covid-19 Bisa Langsung Impor Alat Kesehatan)
Untuk orang perseorangan atau badan hukum swasta yang bersifat nonkomersial maupun komersial, diwajibkan mengajukan pemberitahuan impor barang yang dibuat secara mandiri atau oleh perusahaan pengurusan jasa kepabeanan kepada kantor pabean tempat pemasukan barang. Sedangkan khusus yang bersifat nonkomersial, di dalam PIB juga harus mencantumkan nomor dan tanggal SKMK dan BNPB di dalam PIB.
Setelah seluruh kewajiban pabean dipenuhi, maka orang perseorangan atau badan hukum swasta tersebut akan mendapatkan surat pemberitahuan pengeluaran barang sebagai dokumen pengeluaran barang impor. Khusus yang bersifat nonkomersial, orang perseorangan atau badan hukum swasta diwajibkan untuk menyampaikan laporan kepada BNPB tentang realisasi impor dan distribusi barang/pembagian barang kepada masyarakat.