Inpres soal Anggaran Covid-19, Ini Tugas Sri Mulyani hingga Terawan

Agatha Olivia Victoria
23 Maret 2020, 13:11
sri mulyani, relokasi anggaran, covid-19, pandemi corona, virus corona,
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut Inpres meminta Kementerian/Lembaga (K/L) mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan Covid-19 sesuai protokol penanganan.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menjabarkan isi dari peraturan tersebut. 

"Inpres meminta Kementerian/Lembaga (K/L) mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan Covid-19 sesuai protokol penanganan," tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram resminya, seperti dikutip Senin (22/3).

Sri Mulyani memerinci, aturan tersebut menginstruksikan para menteri atau pimpinan lembaga, gubernur, bupati, dan walikota untuk mengutamakan penggunaan anggaran yang ada untuk kegiatan yang mempercepat penanganan Covid-19. Penggunaan anggaran mengacu pada protokol penanganan Covid-19 di K/L, Pemda dan rencana operasional yang ditetapkan Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19.

(Baca: Asing Kabur Akibat Corona, Kurs Jual Dolar AS di Bank Tembus Rp 17.000)

Inpres juga meginstruksikan percepatan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran K/L melalui mekanisme revisi anggaran kepada menteri keuangan sesuai dengan kewenangan. Selanjutnya, mempercepat pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid 19.

Percepatan tersebut dilakukan dengan mempermudah dan memperluas akses sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah (PP) terkait penanggulangan bencana, PP terkait Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah, dan Perpres Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam keadaan tertentu.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...