Menkominfo Persoalkan Streaming Film Ilegal saat Masa Kerja di Rumah

Cindy Mutia Annur
23 Maret 2020, 19:53
streaming film ilegal, work from home, kerja di rumah, menkominfo, johnny plate
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menkominfo Johnny G. Plate meminta masyarakat tak menonton streaming film ilegal selama work from home diberlakukan.

Situs streaming film ilegal semakin diminati sejak pemerintah mengimbau masyarakat untuk bekerja dari rumah atau work from home guna menekan penyebaran virus corona. Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali mengingatkan agar masyarakat tak menonton layanan melalui situs ilegal.

Menteri Kementerian Kominfo Johnny G Plate mengatakan, kementerian telah melakukan koordinasi dengan berbagai platform digital untuk memastikan beberapa pelayanan tetap terjaga. Perusahaan telekomunikasi untuk menjaga bandwith agar layanan internet tetap maksimal.

"Bagi semua yang menggunakan ruang digital kita secara ilegal, termasuk film yang ilegal, kami minta untuk jangan menggunakannya. Ini dapat menyedot bandwith hingga mengganggu traffic," ujar Johnny dalam konferensi video, Senin (23/3).

Johnny menjelaskan, antara permintaan dan ketersediaan dari bandwith bakal semakin terbatas selama wabah berlangsung. Apalagi, banyak masyarakat yang  sangat mengandalkan jaringan internet untuk bekerja di rumah, termasuk melakukan berbagai konferensi video untuk rapat.

Jangan sampai, masifnya penggunaan layanan seperti streaming film ilegal mengganggu jaringan internet. "Jadi jangan gunakan ruang digital untuk hal-hal yang  belum menjadi prioritas," ujar Johnny.

(Baca: Netflix Sumbang Rp 16,5 T untuk Aktor hingga Kru Film Terdampak Corona)

Kominfo mencatat, terjadi peningkatan traffic internet yang luar biasa selama work from home berlangsung. Namun, ia  tidak merinci besaran kenaikan traffic itu. "Karena itu, kita harus menjaga agar traffic  bisa digunakan secara efisien," ujar Johnny.

Sebelumnya, Johnny mengatakan bahwa situs streaming ilegal merugikan pelaku industri ekonomi kreatif. Ia pun memastikan bakal memblokir situs-situs web streaming ilegal.

"Kalau berulang-ulang kali, muncul lagi, Kominfo punya tugas mengimplementasikan undang-undang,” katanya kepada Katadata.co.id, Selasa (7/1).

(Baca: Kominfo Cap Hoaks 305 Informasi, Salah Satunya soal Jakarta Lockdown)

Layanan digital seperti situs web streaming memang memudahkan masyarakat untuk menikmati film ataupun lagi. Namun, ia mengimbau pengelola situs menjalankan bisnisnya secara legal.

Sebagai informasi, situs streaming film IndoXXI resmi ditutup tepat pada awal tahun lalu. Meski demikian, tampaknya netizen tak kehabisan akal untuk mencari alternatif situs streaming tak berbayar serupa.
 
Katadata.co.id menemukan sedikitnya tiga buah situs yang menjadi situs alternatif pengganti IndoXXI tak lama setelah situs tersebut ditutup. Ketiganya yakni DetikXXI.com., Tancap88, dan AkatsukiMovie.com.

Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...