Cegah Corona Makin Meluas, OJK Minta BEI Persingkat Waktu Perdagangan

Image title
24 Maret 2020, 23:12
Ilustrasi, Warga melintas layar yang menampilkan infornasi pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (12/3/2020). Demi mencegah penyebaran virus corona makin meluas, OJK meminta BEI untuk mempersingkat waktu perdagangan.
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Ilustrasi, Warga melintas layar yang menampilkan infornasi pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (12/3/2020). Demi mencegah penyebaran virus corona makin meluas, OJK meminta BEI untuk mempersingkat waktu perdagangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mempersingkat waktu operasional.

Mengutip siaran pers OJK, Selasa (24/3), permintaan ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona makin meluas. Selain itu, langkah ini juga dilakukan seiring dengan kebijakan Bank Indonesia (BI) mempersingkat jam operasional Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).

Kepada BEI, OJK meminta untuk mempersingkat jam perdagangan di bursa dan di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta mempersingkat waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE).

Rinciannya, waktu perdagangan di BEI, dari hari Senin sampai dengan Jumat, dibagi menjadi dua sesi, yakni sesi pertama mulai dari jam 09.00 hingga 11.30 dan sesi kedua, dimulai dari jam 13.30 hingga 15.00.

(Baca: Pandemi Corona Dalam Negeri Meluas, IHSG Diramal Kembali Anjlok)

Selain itu, waktu perdagangan SPPA diminta untuk dipersingkat menjadi jam 09.00 sampai dengan jam 15.00. Sementara, waktu operasional PLTE dipersingkat menjadi jam 09.30 sampai dengan jam 15.30.

Untuk KPEI dan KSEI, OJK meminta melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lain dalam hal dibutuhkan.

Penyingkatan jam perdagangan di BEI, jam perdagangan SPPA dan waktu operasional PLTE, serta penyesuaian waktu proses penyelesaian oleh KPEI dan KSEI berlaku sejak 30 Maret 2020, atau sejak penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik BI, sampai dengan batas waktu yang ditetapkan akan ditetapkan oleh OJK.

Penyebaran virus corona memang tergolong sangat pesat di Indonesia. Hingga Selasa (24/3) jumlah kasus tercatat mencapai 686 orang dengan jumlah pasien meninggal dunia mencapai 55 orang.

(Baca: IHSG Anjlok 14,5% dalam Sepekan, Kapitalisasi Bursa Tergerus Rp 824 T)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...