Cegah Dampak Corona, DPR Usul Perppu Kenaikan Defisit APBN Jadi 5%
Badan Anggaran (Banggar) DPR merekomendasikan pemerintah untuk membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk melonggarkan defisit APBN di atas 3% dari PDB. Hal ini untuk memberikan pemerintah anggaran yang dibutuhkan untuk mengendalikan dampak pandemi corona terhadap perekonomian.
"Pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu yang merevisi UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama di penjelasannya yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3% ke 5% dari PDB, dan rasio hutang tetap 60% dari PDB,” tulis Ketua Banggar DPR Said Abdullah dalam keterangan resminya seperti dikutip Selasa (24/3).
Dia mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Perppu APBN 2020 mengingat tidak dimungkinkannya pelaksanaan Rapat Paripurna DPR dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distance untuk mencegah penularan virus corona.
(Baca: Relokasi Anggaran untuk Pandemi Corona, Pemerintah Konsultasi ke BPK)
Perppu APBN sangat dibutuhkan pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang dialami saat ini. Menurutnya, hampir seluruh indikator ekonomi makro mengalami perubahan yang sangat signifikan akibat pandemi ini.
Kemudian, Said juga meminta pemerintah segera menerbitkan Perppu terhadap Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan. Hal ini sebagai UU Perubahan Kelima dari UU PPh.