Kemendag Relaksasi Impor Alat Kesehatan untuk Tangani Pandemi Corona

Image title
25 Maret 2020, 12:08
Ilustrasi, alat kesehatan penanganan pandemi corona. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan aturan relaksasi impor alat kesehatan, untuk penanganan pandemi corona.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool/aww.
Ilustrasi, alat kesehatan penanganan pandemi corona. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan aturan relaksasi impor alat kesehatan, untuk penanganan pandemi corona.

Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempercepat impor alat kesehatan dan pelindung diri, untuk menanggulangi pandemi corona.

Dalam siaran pers, Rabu (25/3), percepatan importasi ini ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Advertisement

“Melalui Permendag ini, Kemendag melakukan relaksasi impor produk tertentu, khususnya impor produk alat kesehatan dan alat pelindung diri. Produk-produk tersebut adalah masker, pakaian medis, sarung tangan, dan alat kesehatan lainnya,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, dalam siaran pers, Rabu (25/3).

Relaksasi impor yang diberikan adalah, pengecualian ketentuan Laporan Surveyor (LS) di negara asal atau pelabuhan muat dan pembatasan pelabuhan masuk. Sehingga impor atas produk-produk tersebut tidak memerlukan perizinan apapun.

Untuk pengapalan produk-produk tertentu, dokumen yang diperlukan hanya Bill of Loading (B/L). Relaksasi ini akan diberikan Kemendag sampai dengan 30 Juni 2020.

(Baca: Impor Barang untuk Penanganan Covid-19 Dipermudah, Berikut Aturannya)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement