Kemendag Relaksasi Impor Alat Kesehatan untuk Tangani Pandemi Corona
Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempercepat impor alat kesehatan dan pelindung diri, untuk menanggulangi pandemi corona.
Dalam siaran pers, Rabu (25/3), percepatan importasi ini ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.
“Melalui Permendag ini, Kemendag melakukan relaksasi impor produk tertentu, khususnya impor produk alat kesehatan dan alat pelindung diri. Produk-produk tersebut adalah masker, pakaian medis, sarung tangan, dan alat kesehatan lainnya,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, dalam siaran pers, Rabu (25/3).
Relaksasi impor yang diberikan adalah, pengecualian ketentuan Laporan Surveyor (LS) di negara asal atau pelabuhan muat dan pembatasan pelabuhan masuk. Sehingga impor atas produk-produk tersebut tidak memerlukan perizinan apapun.
Untuk pengapalan produk-produk tertentu, dokumen yang diperlukan hanya Bill of Loading (B/L). Relaksasi ini akan diberikan Kemendag sampai dengan 30 Juni 2020.
(Baca: Impor Barang untuk Penanganan Covid-19 Dipermudah, Berikut Aturannya)