Pegadaian Longgarkan Kewajiban Nasabah untuk Atasi Dampak Corona

Image title
25 Maret 2020, 13:20
Ilustrasi, logo PT Pegadaian. Untuk menanggulangi dampak negatif pandemi corona, PT Pegadaian menyiapkan relaksasi bagi konsumen yang terdampak pandemi corona.
Katadata | Arief Kamaludin
Ilustrasi, logo PT Pegadaian. Untuk menanggulangi dampak negatif pandemi corona, PT Pegadaian menyiapkan relaksasi bagi konsumen yang terdampak pandemi corona.

PT Pegadaian menyiapkan kebijakan relaksasi bagi konsumen yang terkena dampak pandemi corona. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah menanggulangi dampak negatif pandemi corona, 

Direktur Pemasaran & Pengembangan Produk Harianto Widodo menyatakan, pokok relaksasi yang tengah disusun antara lain, menghilangkan denda keterlambatan, menunda lelang dan dalam kasus tertentu akan dilakukan penurunan bunga.

"Kami paham kondisi yang sedang dialami konsumen dan Pegadaian tidak mungkin mementingkan kinerja manakala konsumen dalam keadaan sulit. Ini pengorbanan yang harus dilakukan dan saat ini tengah kami susun konsepnya," kata Harianto kepada Katadata.co.id, Rabu (25/3).

Pegadaian belum bisa memastikan jangka waktu penerapan relaksasi. Pasalnya, kondisi pandemi terus bergerak, berbeda dengan kondisi luar biasa lain seperti bencana alam. Menurutnya, pemberian relaksasi ini nantinya juga akan disertai dengan evaluasi berkala.

"Pemberlakuan relaksasi ini boleh dikatakan akan diberikan dengan penilaian akhir ketika pandemi corona Indonesia mereda dan menunjukan penurunan yang signifikan," kata Harianto.

(Baca: OJK Siapkan Stimulus Lembaga Pembiayaan yang Terdampak Corona)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...