Corona Ancam Defisit Melebar, Ekonom Usul Pangkas Dana Infrastruktur

Image title
26 Maret 2020, 12:12
pandemi corona, apbn, defisit anggaran, dana infrastruktur
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Pemerintah menganggarkan dana infrastruktur tahun ini mencapai Rp 423 triliun.

Pemerintah telah meminta dukungan DPR agar defisit anggaran pendapatan dan belanja negara diperbolehkan mencapai di atas 3% terhadap produk domestik bruto di tengah pandemi corona. Pengamat Ekonomi INDEF Bima Yudhistira Adhinegara menilai pemerintah perlu menekan defisit APBN dengan memangkas anggaran, terutama infrastruktur. 

Dalam APBN 2020, terdapat anggaran belanja infrastruktur mencapai Rp 423,3 triliun. Pemerintah dapat memangkas alokasi dana infrastruktur dan menggesernya untuk anggaran lain yang lebih penting.

"Anggaran perjalanan dinas dan remunerasi pejabat eselon atas juga bisa dipangkas untuk menutup defisit anggaran," ujar Bhima kepada Katadata.co.id, Kamis (26/3). 

Meski pemerintah diperbolehkan untuk memiliki defisit anggaran di atas 3% terhadap PDB, menurut Bhima, tak mudah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan saat ini. Penawaran surat utang dalam situasi saat ini menelan biaya tinggi. 

Adapun jalan pintas sebenarnya adalah meminjam dari Bank Dunia atau IMF. Namun, ia tak merekomendasikan hal tersebut dan mendorong pemerintah memilih untuk memangkas atau mengefisiensikan anggaran. 

“Ini jelas akan membuat  beban pembayaran bunga utang makin berat. Ruang fiskal kedepannya makin sempit,” kata dia. 

(Baca: Ekonomi Indonesia dalam Skenario Terburuk Akibat Virus Corona)

Sebagai informasi, batas maksimal defisit APBN diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yakni maksimal 3% terhadap produk domestik bruto. 

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...