Bank Klarifikasi Heboh Keringanan Bayar Cicilan Kredit Versi Jokowi

Martha Ruth Thertina
27 Maret 2020, 20:56
Keringanan cicilan kredit, Jokowi, corona, penundaan cicilan kredit, virus corona
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah menginginkan keringanan bagi debitur yang sulit membayar cicilan kredit karena terdampak corona. Presiden Joko Widodo menyatakan akan ada penundaan cicilan selama setahun dan penurunan bunga untuk kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bawah Rp 10 miliar. Penundaan cicilan selama setahun juga berlaku untuk kredit motor/mobil oleh ojek online dan sopir taksi, serta kredit perahu oleh nelayan.

Sejauh ini, regulator industri jasa keuangan yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menerbitkan peraturan yang memerintahkan bank untuk menerapkan kebijakan seperti disebut Jokowi. Yang ada adalah peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 yang berisi panduan bagi bank yang mau mendukung kebijakan stimulus perekonomian lewat restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak corona.

(Baca: Corona Pukul Bisnis, Sederet Negara Tanggung Gaji Pegawai Swasta)

Namun, beberapa bank pelat merah merespons pernyataan Jokowi dengan menyatakan kesiapannya, misalnya Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Meskipun, sejauh ini, keringanan cicilan kredit yang disiapkan tidak 100% sama seperti yang disampaikan Jokowi. Keringanan juga tidak otomatis berlaku secara menyeluruh, namun berdasarkan evaluasi terhadap kemampuan hingga prospek tiap debitur.

Bank Mandiri menyiapkan enam kebijakan relaksasi kredit bagi debitur terdampak corona. Teknis implementasinya akan mengacu pada peraturan OJK terkait, dan disesuaikan dengan profil masing-masing nasabah. “Penilaiannya akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang bank pada saat nasabah mengajukan relaksasi,” demikian tertulis dalam siaran persnya.

Pertama, debitur yang terdampak corona dengan pinjaman kurang dari 10 miliar, mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran cicilan. Kedua, untuk debitur dengan pinjaman di atas Rp 10 miliar, Bank Mandiri sudah mengantisipasi dan menginventarisir dengan menerapkan kebijakan restrukturisasi berupa penundaan, penjadwalan ulang, dan pengurangan suku bunga. Restrukturisasi bagi debitur diterapkan setelah dievaluasi terdampak corona.

(Baca: Jaga Daya Beli Masyarakat, Jokowi Rilis Sembilan Kebijakan Bantuan)

Ketiga, nasabah yang berada di zona merah akan diberikan keringanan penundaan pembayaran pokok dan pengenaan suku bunga hingga 0% untuk jangka waktu maksimal 1 tahun. Keempat, relaksasi kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek atau taksi online.

Kelima, penetapan kolektabilitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran angsuran. Keenam, kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi dilakukan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...