Prosedur Permohonan Kesepakatan Harga Transfer Pajak Kini Lebih Mudah

Agatha Olivia Victoria
27 Maret 2020, 14:46
pajak, kelonggaran pajak, insentif fiskal, sri mulyani
ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Ilustrasi. Dengan adanya aturan baru, pengajuan permohonan kesepakatan harga transfer untuk transaksi pajak dengan hubungan istimewa dapat diajukan melalui formal application tanpa didahului prosedur pembicaraan awal atau pre-lodgement.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mempermudah prosedur permohonan kesepakatan harga transfer atau advance pricing agreement (APA) dalam transaksi pajak yang dipengaruhi hubungan istimewa. Kemudahan ini bertujuan agar ketentuan transfer pajak dapat lebih efektif dan memberikan kepastian hukum.

Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.  Ketentuan APA terdiri dari kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer dan harga transfer dimuka.

Sesuai PMK tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pengajuan permohonan APA dapat diajukan melalui formal application tanpa didahului prosedur pembicaraan awal atau pre-lodgement. "Ketentuan ini berlaku mulai 18 Maret 2020," tulis Yoga dalam keterangan resminya, seperti dikutip Jumat (27/3).

(Baca: Sri Mulyani Terharu, Jokowi Ikuti Pertemuan G20 Meski Masih Berduka)

Selanjutnya, kelengkapan dokumen bisa disampaikan setelah adanya pemberitahuan bahwa permohonan APA dapat ditindaklanjuti. Penyelesaian permohonan APA yang lengkap dilakukan melalui perundingan dan pengujian material atas permohonan tersebut dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...