MTF Beri Keringanan Pembayaran Angsuran untuk Debitur Terdampak Corona

Image title
30 Maret 2020, 20:33
Ilustrasi, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Per 30 April 2020, PT Mandiri Tunas Finance (MTF) memberikan keringanan bagi debitur yang terkana dampak pandemi virus corona.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Per 30 April 2020, PT Mandiri Tunas Finance (MTF) memberikan keringanan bagi debitur yang terkana dampak pandemi virus corona.

Tak hanya perbankan, perusahaan pembiayaan atau multifinance juga menawarkan keringanan bagi debitur yang terdampak pandemi corona. Salah satunya, PT Mandiri Tunas Finance (MTF).

Direktur MTF Harjanto Tjitohardjojo mengatakan, pihaknya telah memberlakukan keringanan bagi debitur yang terdampak pandemi corona, per Senin (30/3).

Advertisement

Ia menjelaskan, bentuk keringanan yang diberikan MTF antara lain, penundaan pembayaran angsuran tiga bulan sampai 12 bulan. Pemberian keringanan, menurut Harjanto, sepenuhnya tergantung dari hasil verifikasi petugas MTF di lapangan.

Ia menambahkan, teknis pengajuan keringanan ini terdiri dari tujuh alur. Pertama, debitur yang terkena dampak pandemi corona mengajukan keringan melalui cabang-cabang MTF. Kedua, melengkapi dokumen persyaratan yang ditentukan oleh MTF.

Ketiga, setelah dokumen persyaratan diserahkan, surveyor MTF kemudian akan melakukan survey kelayakan. Keempat, hasil survey kemudian akan dianalisa oleh Credit Head MTF.

Kelima, hasil analisa Credit Head kemudian akan diperiksa oleh AR Head, untuk finalisasi persetujuan atau penolakan atas permohonan. Keenam, jika disetujui, bagian accounting dan operation cabang MTF tempat debitur mengajkan permohonan, akan melakukan proses buka tutup kontrak.

Terakhir, bagian operation cabang MTF melengkapi dokumen kredit. “Melengkapi Amandemen dokumen kredit,” kata Harjanto, kepada Katadata.co.id, Senin (30/3).

(Baca: Lima Poin Penting dalam Kebijakan Keringanan Kredit Bank dan Leasing)

Harjanto memastikan, bahwa keringanan tak hanya diberikan pada debitur yang positif terinfeksi corona, melainkan juga kepada debitur yang secara ekonomi terdampak pandemi virus corona.

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement