Pemerintah Pusat Minta Daerah Fokuskan DAK Fisik untuk Tangani Corona

Agatha Olivia Victoria
30 Maret 2020, 12:09
Ilustrasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19. Menyikapi penyebaran virus corona yang makin meluas, Sri Mulyani meminta para kepala daerah menghentikan seluruh proses pengadaan
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.
Ilustrasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19. Menyikapi penyebaran virus corona yang makin meluas, Sri Mulyani meminta para kepala daerah menghentikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa, pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2020.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta para kepala daerah menghentikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa, pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2020.

Permintaan ini disampaikan oleh Menkeu atas pertimbangan, penyebaran virus corona yang makin meluas di wilayah Indonesia. Menurutnya, DAK Fisik 2020 harus dialokasikan untuk menangani pandemi virus corona.

"Baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya untuk dapat dihentikan pelaksanaannya," ucap Sri Mulyani melalui surat edaran resminya, S-247/MK.07/2020 seperti dikutip Senin (30/3).

Namun, ia mengatakan penghentian ini tak berlaku pada bidang kesehatan dan pendidikan. Meski demikian, pada DAK Fisik Bidang pendidikan, sub bidang perpustakaan daerah termasuk dalam sub bidang yang dihentikan proses pengadaannya. Begitu pula, dengan sub bidang Gedung Olah Raga (GOR).

Adapun, penghentian proses pengadaan barang dan jasa ini dikatakan Sri Mulyani, bisa dilakukan sejak tanggal ditetapkannya surat edaran tersebut, yakni pada Jumat (27/3).

"Untuk itu, bersama ini diharapkan saudara dapat segera mengambil langkah yang diperlukan untuk menghentikan proses pengadaan barang dan jasa pada DAK Fisik tersebut," tutupnya.

(Baca: Corona Menyebar ke Daerah, Jokowi Ingin APBD Fokus Bantu Masyarakat)

Sekada informasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah menyiapkan DAK Fisik Bidang Kesehatan, serta bantuan operasional untuk pencegahan dan penanganan virus corona.

Keputusan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melalui KMK tersebut, alokasi DAK Fisik Bidang Kesehatan ditetapkan sebesar Rp 20,78 triliun pada APBN 2020. Jumlah tersebut merupakan 28,7% dari total DAK Fisik 2020, yang sebesar Rp 72,25 triliun.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Askolani mengungkapkan, pemerintah pusat menyiapkan DAK Fisik Bidang Kesehatan serta bantuan operasional untuk mengatasi persebaran virus corona di seluruh Indonesia. Ia menjelaskan, besaran DAK Fisik Bidang Kesehatan sekitar Rp 4 triliun sampai Rp 19 triliun.

Adapun penggunaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dilakukan melalui revisi rencana kegiatan. Dengan begitu, pemerintah daerah bisa menambahkan menu kegiatan pencegahan dan penanganan virus corona dalam rencana kegiatannya.

(Baca: Kemendagri Imbau Pemda Alihkan APBD untuk Penanganan Pandemi Corona)

Reporter: Agatha Olivia Victoria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...