Jiwasraya Mulai Bayar Klaim Nasabah Rp 470 Miliar

Image title
31 Maret 2020, 15:45
jiwasraya, gagal bayar klaim, asuransi jiwasraya, pemegang polis jiwasraya, bumn, kemelut jiwasraya
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Jiwasraya membayarkan klaim pemegang polis menggunakan dana hasil pencairan aset obligasi.

PT Asuransi Jiwasraya membayarkan tunggakan klaim pemegang polis yang sudah jatuh tempo tahap pertama sebesar Rp 470 miliar pada Selasa, (31/3). Pembayaran tersebut dilakukan untuk 15 ribu pemegang polis tradisional yang sudah terverifikasi.

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menjelaskan, pihaknya belum membayarkan sebagian lain pemegang polis tradisional dan produk bancassurance JS Saving Plan karena dana yang tersedia terbatas. Dana tersebut, berasal dari penjualan aset keuangan yang likuid seperti obligasi.

"Mengingat ketersediaan dana yang sangat terbatas, maka pembayaran tahap pertama di akhir Maret 2020 dilakukan untuk sebagian polis tradisional yang telah diverifikasi berdasarkan jumlah nominal klaim dan lamanya penundaan pembayaran," kata Hexana di Jakarta, Selasa (31/3).

(Baca: Pemerintah Diminta Penuhi Janji Bayar Cicilan Polis Jiwasraya )

Hexana menambahkan, pembayaran kepada pemegang polis tradisional lainnya dan nasabah saving plan, akan dilakukan setelah memperoleh ketetapan mengenai tahapan, besaran, jadwal, dan jangka waktu pembayaran. Ketetapan itu tengah dibahas bersama dengan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Regulator.

"Atas komitmen perseroan dan pemegang saham, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, selanjutnya pemegang polis diharapkan untuk tetap bersabar," katanya.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...