Dampak Corona, Pemerintah Beri Insentif Pajak dan Stimulus KUR Rp 70 T

Dimas Jarot Bayu
31 Maret 2020, 17:34
Ilustrasi, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Guna memulihkan dunia usaha yang terdampak pandemi virus corona, pemerintah menyiapkan anggaran untuk insentif perpajakan dan stimulu Kredit Usaha Rakyat (KUR). Jokowi menyebut stimulus yang diberikan se
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.
Ilustrasi, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Guna memulihkan dunia usaha yang terdampak pandemi virus corona, pemerintah menyiapkan anggaran untuk insentif perpajakan dan stimulu Kredit Usaha Rakyat (KUR). Jokowi menyebut stimulus yang diberikan sebanyak Rp 70,1 triliun.

Guna memulihkan dunia usaha yang terdampak pandemi virus corona, pemerintah menyiapkan anggaran untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Sebanyak Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).

Jokowi mengatakan, insentif perpajakan yang akan diberikan kepada dunia usaha, salah satunya adalah menggratiskan PPh 21 Wajib Pajak (WP) orang pribadi untuk pekerja di sektor pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun. Nantinya, PPh 21 dari pekerja di sektor tersebut akan ditanggung pemerintah 100%.

Kemudian, pemerintah juga membebaskan PPN Impor untuk WP kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). "Terutama untuk industri kecil dan menengah pada 19 sektor tertentu," kata Jokowi.

Insentif perpajakan lain yang akan diberikan adalah pengurangan tarif PPh sebesar 25% wajib pajak KITE, terutama industri kecil dan menengah pada sektor tertentu. Kemudian, pemerintah juga mempercepat restitusi PPN bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuditas pelaku usaha.

(Baca: Jokowi Siapkan Anggaran Kesehatan Rp 75 Triliun untuk Tangani Corona)

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa penurunan tarif PPh Badan sebesar 3%, dari 25% menjadi 22%.

"Serta penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak virus corona selama enam bulan," kata dia.

Dari bidang perdagangan, Jokowi menyebutkan, pemerintah melakukan penyederhanaan larangan dan/atau pembatasan (lartas) ekspor dan impor. Pemerintah juga melakukan percepatan layanan proses ekspor dan impor melalui national logistic ecosystem.

Jokowi mengatakan, berbagai insentif tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang diterbitkan pada hari ini. Jokowi lantas mengharapkan dukungan DPR atas diterbitkannya Perppu ini, agar dapat segera diundangkan dan dilaksanakan sesegera mungkin.

"Kami akan menyampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan menjadi Undang-undang," kata Jokowi.

(Baca: Jokowi: Keringanan Kredit Terdampak Corona Efektif Berlaku April 2020)

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...