Pernyataan Lengkap Jokowi soal Perppu Penyelamatan Ekonomi dari Corona

Yuliawati
Oleh Yuliawati
31 Maret 2020, 21:18
Perppu kebijakan ekonomi atasi corona, Jokowi
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool/aww.
Presiden Joko Widodo merapikan masker yang digunakannya saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020).

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan pada Selasa (31/3). Perppu tersebut untuk menangani virus corona atau Covid-19 yang dampaknya meluas ke sektor ekonomi dan sosial.

Dalam Perppu tersebut, Jokowi menginstruksikan agar ada tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun. "Perppu berisikan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extra ordinary) dalam menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).

Advertisement

(Baca: Penjelasan Lengkap Jokowi soal Status Darurat Kesehatan & PSBB)

Jokowi mengatakan, Perppu ini mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit yang diperkirakan akan mencapai 5,07%. Karenanya, pemerintah membutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3%.

Relaksasi defisit ini hanya untuk tiga tahun, yakni 2020, 2021, 2022. "Setelah itu kita kembali disiplin fiskal maksimal defisit 3% mulai tahun 2023," kata Jokowi.

Berikut pidato lengkap Jokowi yang menjelaskan Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan terkait pandemi corona. 


Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Selamat sore,
Salam sejahtera bagi kita semuanya,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam Kebajikan.

Bapak/Ibu, dan Saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air,
Saat ini sebanyak 202 negara termasuk Indonesia sedang menghadapi tantangan berat yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Pandemi Covid-19 bukan hanya membawa masalah kesehatan masyarakat tetapi juga membawa implikasi ekonomi yang sangat luas. Karena yang kita hadapi saat ini adalah situasi yang memaksa maka saya baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Perppu ini memberikan fondasi bagi pemerintah, bagi otoritas perbankan, dan bagi otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

(Baca: Pandemi Corona Menjalar ke 32 Provinsi, Sisakan NTT dan Gorontalo )

Pertama, pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp405,1 triliun. Total anggaran tersebut akan dialokasikan: Rp75 triliun untuk belanja bidang kesehatan. Rp110 triliun untuk perlindungan sosial. Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR). Dan Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit, serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya, terutama usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement