Tangkal Corona, Luhut Akan Bahas Karantina Pendatang dari Luar Negeri
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta pendatang dari luar negeri, baik penumpang pesawat dan kapal segara dikarantina. Langkah ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona di Tanah Air.
"Orang yang datang dari luar negeri itu harus ada karantina dua minggu. Jadi baik dari Amerika, Jepang, Korea, Inggris, semua dikarantina," kata dia dalam video conference, Selasa (31/3).
Namun, kebijakan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah. Termasuk wacana larangan mudik. Sebab, tak sedikit masyarakat yang pulang kampung lebih awal, karena aktivitas sektor ekonomi informal di Jakarta turun drastis seiring imbauan kerja dari rumah.
(Baca: Jokowi Minta Karantina 14 Hari Jutaan TKI yang Mudik dari Luar Negeri)
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pengendalian mobilitas orang di dalam negeri dan antarnegara untuk mencegah resiko penularan virus corona yang diimpor dari luar negeri.
Pasalnya, saat ini sudah ada lebih dari 202 negara dan teritori di seluruh dunia yang terjangkit Covid-19. Selain itu, episentrum corona juga telah berpindah dari Tiongkok ke Amerika Serikat dan Eropa.
Saat ini, jumlah kasus corona di AS mencapai 164.253 orang. Sementara, kasus corona di Italia mencapai 101.739 orang dan di Spanyol mencapai 87.956 orang.
"Prioritas kita saat ini bukan hanya mengendalikan arus mobilitas orang antarwilayah di dalam negeri, arus mudik yang sudah kita bicarakan, tapi juga harus bisa mengendalikan mobilitas antarnegara yang berisiko membawa imported cases," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui video conference dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).
(Baca: Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan, Berlaku Pembatasan Sosial )
Atas dasar itu, Jokowi menilai kebijakan yang mengatur perlintasan atau pergerakkan warga negara asing (WNA) ke Indonesia harus diperkuat. Oleh karena itu, protokol kesehatan yang ada di bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas, menurutnya perlu diperketat.
Presiden menyatakan, bagi WNI yang pulang ke Indonesia dari luar negeri dan tanpa gejala corona, mereka dapat dipulangkan dengan status orang dalam pemantauan (ODP). Dengan demikian, mereka harus menjalankan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari dengan disiplin.
Sementara, WNI yang pulang ke Indonesia dari luar negeri dan memiliki gejala corona harus segera diisolasi. "Proses isolasi di rumah sakit yang telah kita siapkan, misalnya di Pulau Galang," ujar presiden.