Tekan Penyebaran Virus Corona, KUA Buka Pendaftaran Nikah Online

Rizky Alika
31 Maret 2020, 13:33
Tekan Penyebaran Virus Corona, KUA Buka Pendaftaran Nikah Online
ANTARA FOTO/Moch Asim/aww.
Ilustrasi, salah satu pasangan pengantin Yavuz Ozdemir (kanan) dan Irra Chorina Octora (tengah) berjalan beriringan disela-sela acara resepsi pernikahannya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Rabu 25/3/2020).

Pemerintah memperpanjang kebijakan belajar dan bekerja dari rumah alias work from home hingga 21 April 2020 guna menekan penyebaran pandemi corona. Karena itu, Kantor Urusan Agama (KUA) membuka layanan pendaftaran pernikahan secara online.

Calon pengantin bisa mengakses simkah.kemenag.go.id untuk mendaftarkan rencana pernikahannya. Pendaftaran secara online ini diterapkan karena pegawai Kementerian Agama (Kemenag) hingga tingkat KUA bekerja dari rumah.

Layanan pencatatan nikah tetap berjalan bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum kebijakan work from home diterapkan. “Pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam siaran pers, Selasa (31/03).

(Baca: Sederet Langkah Anies Perangi Virus Corona, Tunda Jumatan hingga Mudik)

Ada beberapa tahapan untuk mendaftar layanan pencatatan nikah secara online. Pertama-tama, akses situs web simkah.kemenag.go.id, lalu klik daftar nikah. Kemudian pilih provinsi, kabupaten, kota, dan kecamatan untuk acara seremonial pernikahannya. Begitu juga tanggal dan jam.

Setelah itu, isi data calon suami dan istri. Baru kemudian beri tanda checklist dokumen. Lalu, masukan nomor ponsel dan unggah foto calon pengantin. Baru kemudian, cetak bukti pendaftaran

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...